Berita

Setya Novanto/Net

Politik

KPK Sengaja Lepas Setnov

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 18:59 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

INDIKATORNYA, KPK sengaja lepas Setya Novanto (Setnov). Ngeri rupanya para komisioner KPK berhadapan dengan Setnov, maka Majelis Praperadilan mulus membebaskan Setnov dari sangkaan KPK berkorupsi EKTP, pekan lalu. Nyali Komisioner sejak awal memang sudah defisit. Ditambah blunder "mens rhea" yang hilang di kasus RS Sumber Waras. Dosa sudah ditanam, seperti menabur angin, komisioner menuai badainya.

Dua Kali KPK Lepas Setnov

Ini sudah kedua kalinya KPK melepas Setnov. Sebelumnya, putusan majelis yang menghukum dua Dukcapil Irman dan Sugiharto, lima dan tujuh tahun penjara. Majelis malah menghapus semua nama Anggota DPR yang dituduh terlibat di BAP, karena tak terbukti menerima dana korupsi E-KTP, kecuali Miryam, Akom (Ade Komarudin), dan Markus Nari.


Alasan majelis, yang terbukti hanya tiga orang itu yang menerima duit korupsi EKTP. Bahkan nama Setnov pun yang dinyatakan aktor intelektual, raib. Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah hingar bingar, 43 anggota DPR menerima aliran. Geger nasional.

Saya tak punya keraguan kecanggihan teknik yuridis KPK. Itu cuma seputar hukum pembuktian. Tak lebih. Cukup ilmu hukum sarjana hukum, Strata satu. Tapi toh, KPK tak lulus. Tak ada bukti anggota DPR terima duit korupsi, disebutnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerima aliran. Maksudnya apa?

Sekarang terulang lagi. Praperadilan Setnov dikabulkan Hakim Cepi Iskandar. Pertimbangannya: bukti yang diajukan KPK sebagai bukti permulaan, bukan bukti atas kejahatan Setnov yang dituduhkan KPK, melainkan bukti kejahatan orang lain.

Lho, piye toh? Artinya, materi bukti permulaan saja, KPK tak paham.
Jatuhnya bukti palsu! Ya jelas ditolak. Bahkan oleh sarjana hukum yang paling bego, niscaya ditolak. Mentersangkakan Setnov dengan bukti kejahatan orang lain. Apa maksudnya?

KPK ceroboh? Ya enggaklah. Ceroboh untuk kasus Rp 5,3 triliun? Sebab, Setnov pertaruhan segalanya. Setnov lolos, anggota DPR lain yang sudah masuk BAP, lolos. Setnov kena, ruling party kena. Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan korporasi sudah menunggu. Parpol adalah korporasi yang dalam BAP, PDIP dan Golkar dinyatakan menerima aliran dana. Gawat, tutup saja itu kasus!

Masih ada kesempatan bagi KPK untuk menerbitkan Sprindik baru untuk Setnov. Tapi hasilnya akan sama saja. Pertama, KPK tak punya bukti permulaan. Kedua, ini yang seru, penyidik KPK tak mampu mengenali mana bukti mana bukan. Ketiga, KPK sudah capek digoyang Hak Angket KPK. Keempat, KPK sejak awal subtansinya membuka kasus EKTP untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar tersandung Ahok.

Kelima, rezim Jokowi tak menguntungkan untuk dilawan, sementara yang terbanyak terlibat EKTP adalah tokoh terkemuka Golkar dan PDIP, bisa rontok keduanya dan merembet ke Bina Graha. Keenam, niscaya fatal bagi komisioner ke depan jika deal dengan rezim Jokowi diingkari, Agus bisa lengket sungguhan di bui.

Ketujuh, jika Setnov tak bisa diselamatkan, Golkar akan jalankan senjata pamungkasnya, yaitu JITIBEH (mati siji mati kabeh), Papa Minta Saham yang menyeret Presiden Jokowi dan LBP untuk memaksa kekuasaan menggunakan power. Jika tak bisa cara itu, bubarkan saja KPK. Toh, sudah sembilan KPK dibubarkan, dua dibikin mati suri.

Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya