Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Ternyata, Ifranius Punya Empat Asuransi Selain Allianz

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ifranius Algadri, nasabah Allianz Life Indonesia yang melaporkan perusahaan asuransi itu ke kepolisian, sebenarnya memiliki empat polis asuransi selain Allianz.

Hal itu diakui sendiri oleh Ifranius saat dihadirkan dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, pengacara Ifranius, Alvin Lim, mengakui bahwa kliennya sudah mengaku memiliki asuransi lain ketika ditawari untuk menjadi nasabah Alllianz oleh seorang agen. Tetapi ketika itu agen Allianz mengatakan hal tersebut bukan masalah.


Nyatanya, ketika Ifranius mengajukan klaim, hanya Allianz yang tidak membayarkan kewajibannya karena Ifranius tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Sementara, perusahaan asuransi lain tidak meminta syarat yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum itu.

"Dibayar semua, kecuali oleh Allianz," ungkap Alvin dalam acara diskusi itu.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi , mengaku heran, mengapa empat perusahaan asuransi lain membayar kewajibannya kepada Ifranius. Ia menduga, Allianz memiliki permasalahan sendiri.

Sedangkan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury, menganjurkan perusahaan asuransi lebih selektif memilih nasabah.

"Kalau punya lima asuransi, kalau nasabah mendapat manfaat Rp 2 juta sehari maka kalau punya lima polis dia mendapat Rp 10 juta sehari. Apakah kita harus curigai motif orang ini ambil asuransi yang menghasilkan Rp 10 juta sehari?" kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Petinggi Allianz itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menolak klaim nasabah, Ifranius Algadri, sebesar Rp 16,5 juta. Menurut Alivin Lim, persyaratan rekam medis adalah modus yang dipakai Allianz untuk menolak pencairan klaim asuransi nasabahnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya