Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelni Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Fraud

Tingkatkan Kesadaran Hukum Karyawan
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pelni (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan ke­sadaran hukum para pegawai di lingkungan operator pelayaran nasional tersebut.

KPK menurunkan tim dari Direktorat Pencegahan Grati­fikasi untuk berbicara dan mem­berikan informasi dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Fraud di Ling­kungan Kerja PT Pelni," yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT Pelni, Jakarta, kemarin.

Corporate Secretary PT Pelni (Persero) Didik Dwi Prase­tio menjelaskan, selama ini Pelni menjalankan bisnisnya sesuai koridor dan aturan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.


"Sebagai perusahaan pela­yaran negara, kami memas­tikan semangat kehati-hatian dalam berusaha. Karena itu, Pelni merasa perlu untuk meng­gandeng KPK selaku lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan turunannya," kata Didik.

Bersama KPK, lanjut Didik, Pelni melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan fraud secara berkala, karena kesadaran untuk membangun integritas secara personal maupun kelem­bagaan perlu dipupuk, tidak tumbuh dalam sehari.

PT Pelni sepenuhnya juga mendukung pemerintah, dan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk menciptakan Indo­nesia bebas dari korupsi.

"Sebagai pimpinan cabang, karyawan Pelni tentu juga harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, baik pelanggan maupun mitra bisnis. Dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi dan fraud, perusahaan berharap dapat meningkatkan pro­fesionalisme setiap pegawai PT Pelni baik di kantor pusat, cabang maupun kapal," tegas Didik.

Dihadapan seluruh direksi, Vice Presiden dan pimpinan cabang PT Pelni, tim Direktorat Gratifikasi KPK yang diwakili Yulia Kamalia memaparkan serta menjawab berbagai per­tanyaan seputar gratifikasi dan fraud yang sering ditemukan oleh KPK.

"Melalui kegiatan ini, peserta bisa mencari tahu dengan detail tentang batasan gratifikasi dan fraud sehingga dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada pe­gawai dibawahnya di kantor pusat dan cabang," tegas Yulia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya