Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelni Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Fraud

Tingkatkan Kesadaran Hukum Karyawan
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pelni (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan ke­sadaran hukum para pegawai di lingkungan operator pelayaran nasional tersebut.

KPK menurunkan tim dari Direktorat Pencegahan Grati­fikasi untuk berbicara dan mem­berikan informasi dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Fraud di Ling­kungan Kerja PT Pelni," yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT Pelni, Jakarta, kemarin.

Corporate Secretary PT Pelni (Persero) Didik Dwi Prase­tio menjelaskan, selama ini Pelni menjalankan bisnisnya sesuai koridor dan aturan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.


"Sebagai perusahaan pela­yaran negara, kami memas­tikan semangat kehati-hatian dalam berusaha. Karena itu, Pelni merasa perlu untuk meng­gandeng KPK selaku lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan turunannya," kata Didik.

Bersama KPK, lanjut Didik, Pelni melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan fraud secara berkala, karena kesadaran untuk membangun integritas secara personal maupun kelem­bagaan perlu dipupuk, tidak tumbuh dalam sehari.

PT Pelni sepenuhnya juga mendukung pemerintah, dan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk menciptakan Indo­nesia bebas dari korupsi.

"Sebagai pimpinan cabang, karyawan Pelni tentu juga harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, baik pelanggan maupun mitra bisnis. Dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi dan fraud, perusahaan berharap dapat meningkatkan pro­fesionalisme setiap pegawai PT Pelni baik di kantor pusat, cabang maupun kapal," tegas Didik.

Dihadapan seluruh direksi, Vice Presiden dan pimpinan cabang PT Pelni, tim Direktorat Gratifikasi KPK yang diwakili Yulia Kamalia memaparkan serta menjawab berbagai per­tanyaan seputar gratifikasi dan fraud yang sering ditemukan oleh KPK.

"Melalui kegiatan ini, peserta bisa mencari tahu dengan detail tentang batasan gratifikasi dan fraud sehingga dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada pe­gawai dibawahnya di kantor pusat dan cabang," tegas Yulia. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya