Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelni Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Fraud

Tingkatkan Kesadaran Hukum Karyawan
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pelni (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan ke­sadaran hukum para pegawai di lingkungan operator pelayaran nasional tersebut.

KPK menurunkan tim dari Direktorat Pencegahan Grati­fikasi untuk berbicara dan mem­berikan informasi dalam kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Fraud di Ling­kungan Kerja PT Pelni," yang diselenggarakan di Kantor Pusat PT Pelni, Jakarta, kemarin.

Corporate Secretary PT Pelni (Persero) Didik Dwi Prase­tio menjelaskan, selama ini Pelni menjalankan bisnisnya sesuai koridor dan aturan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.


"Sebagai perusahaan pela­yaran negara, kami memas­tikan semangat kehati-hatian dalam berusaha. Karena itu, Pelni merasa perlu untuk meng­gandeng KPK selaku lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan turunannya," kata Didik.

Bersama KPK, lanjut Didik, Pelni melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan fraud secara berkala, karena kesadaran untuk membangun integritas secara personal maupun kelem­bagaan perlu dipupuk, tidak tumbuh dalam sehari.

PT Pelni sepenuhnya juga mendukung pemerintah, dan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk menciptakan Indo­nesia bebas dari korupsi.

"Sebagai pimpinan cabang, karyawan Pelni tentu juga harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, baik pelanggan maupun mitra bisnis. Dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi dan fraud, perusahaan berharap dapat meningkatkan pro­fesionalisme setiap pegawai PT Pelni baik di kantor pusat, cabang maupun kapal," tegas Didik.

Dihadapan seluruh direksi, Vice Presiden dan pimpinan cabang PT Pelni, tim Direktorat Gratifikasi KPK yang diwakili Yulia Kamalia memaparkan serta menjawab berbagai per­tanyaan seputar gratifikasi dan fraud yang sering ditemukan oleh KPK.

"Melalui kegiatan ini, peserta bisa mencari tahu dengan detail tentang batasan gratifikasi dan fraud sehingga dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada pe­gawai dibawahnya di kantor pusat dan cabang," tegas Yulia. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya