Berita

Misbakhun/Net

Bisnis

OJK Harus Jaga Wibawa Di Depan Industri Keuangan

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Muncul usul agar UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi. Usulannya didasari pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan atas industri keuangan.

"Saya usulkan perlu kembali melihat UU OJK untuk diamendemen," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, M Misbakhun.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UU OJK sudah berlaku lima tahun lebih. Di sisi lain, OJK juga semakin menunjukkan perannya dalam pengawasan sehingga secara tak langsung berdampak pada kestabilan pasar.‎
‎

‎
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan perlunya antisipasi tentang kesesuaian pasal-pasal dalam UU OJK dengan perkembangan zaman hingga 25 tahun mendatang.

"Saya usulkan nanti tentu bisa melalui inisiasi dari pemerintaan atau DPR,” ujarnya.‎
‎
Seperti diketahui, jajaran dewan komisioner OJK periode 2017-2022 baru dilantik pada 20 Juli lalu. Dalam rapat itu, jajaran OJK yang kini berada di bawah pimpinan Wimboh Santoso menyampaikan visi misi atau rencana kerja untuk periode 2017-2022.

Menurut Misbakhun, DK OJK yang baru memang harus bisa menjaga kesinambungan, behavior dan kultur secara baik. Namun, sambung legislator asal Pasuruan itu, OJK sebaiknya tetap melakukan penghematan dan mengatur kembali tata kelola. ‎
‎
"Yang ingin saya kuatkan adalah bapak membiayai operasional OJK ini dari industri. Saya perhatikan setelah tahun 2015, APBN dipisahkan dari anggaran OJK, saya melihat ada beberapa constraints (kendala, red)  dalam rangka menjalankan peran negara, bapak seakan-akan dibiayai oleh industri semata," ulasnya.
‎
Karena itu Misbakhun mengingatkan OJK untuk tetap bisa bersikap tegas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap industri keuangan. Dalam rangka menjaga OJK, Misbakhun mendorong adanya penempatan dana APBN untuk infrastruktur OJK demi penguatan secara kelembagaan.

"Baik itu untuk pembangunan gedung baru baik di pusat atau daerah, dan juga sebagian operasional yang memang harus dibiayai. Sehingga, secara kelembagaan negara hadir di sana,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut dia, OJK juga mempunyai kebanggaan karena tidak dibiayai industri semata, tetapi juga didanai negara. Harapannya, OJK sebagai pengemban tugas negara punya posisi dan kedudukan terhormat dalam melakukan  pengawasan atas sektor keuangan.
‎
“Karena apa, kalau kita lihat total aset kelolaan di pasar modal, industri asuransi, perbankan sangat besar sekali. Sehingga, ini  akan menjadi sangat strategis untuk hadirnya negara di sana dalam hal anggaran untuk mendukung program kerja yang tepat,” demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya