Berita

Foto/Net

Bisnis

Apindo Minta Batalkan Lelang Gula Rafinasi, Bukan Ditunda

Beban Industri Kecil Bertambah
KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku usaha meminta rencana lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) dibatalkan, bukan ditunda. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut akan menambah beban pelaku usaha dan industri kecil. Apalagi, aturan itu dinilai cacat administrasi.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Gir­indrawardana mengatakan Pera­turan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas ini pada penerapannya bakal menimbul­kan masalah baru. Salah satunya merusak iklim investasi.

Lelang gula rafinasi juga tidak sesuai dengan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga iklim investasi na­sional. Untuk itu, kementerian yang dikomandoi Enggartiasto Lukita ini membatalkan rencana tersebut. Bukan hanya ditunda jadi awal tahun depan.


"Saya melihat dengan meren­canakan lelang gula rafinasi sama artinya Kemendag tidak mampu menterjemahkan visi misi Presi­den Jokowi untuk mempercepat pertumbuhan iklim investasi di Indonesia," kata Danang di diskusi Lelang Gula Kristal Rafinasi, Solusi atau Distorsi? di Jakarta, kemarin.

Danang mengatakan, peno­lakan lelang gula rafinasi dito­lak dunia usaha bukan kali ini saja. Sebab, kebijakan ini seperti menakut-nakuti pelaku industri karena dalam penerapannya nanti siapa saja yang membangkang bakal dikenai sanksi. "Pemerin­tah tidak mau mendengar suara pelaku usaha tapi justru terlihat mengintimidasi untuk menyetujui wacana lelang kalau tidak setuju akan diperiksa," tuturnya.

Lelang gula rafinasi juga dinilai banyak masalah, salah satunya adalah ketidakakuratan data-data. Kondisi ini tentu akan merugi­kan industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun In­dustri Kecil Menengah (IKM). Selain itu, aturan ini dikeluarkan hanya melalui Peraturan Menteri (Permen), seharusnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Data yang dibeberkan itu sangat tidak akurat kami menilai ini sebagai cacat administrasi," cetusnya.

Klaim Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita lelang gula rafinasi akan membantu UKM dan IKM dinilai pengusaha jang­gal. Dalam lelang gula rafinasi, kata dia, justru pelaku UKM dan IKM harus membayar sejumlah uang untuk mendaftar sebagai peserta lelang. Prosesnya juga dilakukan secara online. "Malah banyak pelaku usaha kecil merasa keberatan dengan aturan tersebut. Jadi UKM dan IKM yang mana yang ingin dibantu," tegasnya.

Selain itu, kata dia, alasan lelang gula rafinasi juga untuk mencegah terjadinya rembesan juga salah. Apalagi, sampai seka­rang data rembesan juga masih diragukan. "Kalau masalah rembesan dari mana? sebutkan datanya. Selama ini data yang disebutkan janggal maka pantas rencana ini ditentang oleh ban­yak orang," ucap dia.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono mengatakan, tak seluruh wilayah memiliki akses internet, termasuk pelaku usahanya yang melek teknologi. Alhasil, kondisi ini justru se­makin menutup akses pelaku usaha untuk mendapatkan gula rafinasi. "Biaya pun membeng­kak," katanya.

Selain itu, dalam sistem lelang, pembeliannya dibatasi minimal 1 ton. Padahal, hanya ada sedikit UMKM yang memiliki kemam­puan membeli gula seberat 1 ton. "Selama ini, rata-rata kebutuhan gula untuk UMKM hanya 1-2 kuintal per bulan," ungkapnya.

Bikin Gaduh

Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai, kebijakan lelang gula rafinasi justru akan membuat kacau di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. "Pertum­buhan ekonomi sedang melambat jangan bikin gaduh," ujarnya.

Jika transaksi langsung antara penjual dan pembeli sudah ef­esien, maka lelang dipastikan justru akan mengganggu. Hal ini katanya berpotensi menciptakan UKM jadi-jadian ketimbang mengawasi 11 pabrik rafinasi atau industri makanan dan minu­man besar. "Tujuan keberadaan lelang sangat lemah dan mencip­takan praktek pemburuan rente baru," imbuh dia.

Pemerintah tercatat sudah dua kali menunda lelang gula rafi­nasi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/ PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi semes­tinya dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Nah, kemudian pemerintah menundanya menjadi Oktober 2017, dan kembali menundanya sampai Januari 2018.

Kepala Badan Pengawas Per­dagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bach­rul Chairi mengatakan, tujuan pelaksanaan lelang gula rafinasi adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya