Berita

Dadan S Suharmawijaya/Net

Wawancara

Dadan S Suharmawijaya: Biaya Top Up Bisa Nol Rupiah, Satu Pintu Tol Tunai

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik uang elektronik masih terus bergulir. Kemarin Ombudsman RI telah memanggil perwakilan Bank Indonesia, perbankan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan bebera­pa laporan mengenai biaya isi ulang dan elektronifikasi pembayaran jalan tol.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengacara kawakan David Tobing. Beberapa waktu lalu David melaporkan Gubernur BI Agus Martowardojo atas du­gaan maladministrasi, atas ter­bitnya aturan yang mengizinkan bank memungut biaya top up e-money.

Berikut penuturan lengkap Komisioner Ombudsman, Dadan S Suharmawijaya terkait hasil pertemuan tertutup itu.


Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tadi?
Kami tadi mengidentifikasi beberapa isu. Tapi intinya ada dua isu utama, yaitu terkait dengan payung hukum atas kebijalan ini, kemudian juga latar belakang kebijakan ini dikeluarkan. Memang tadi tidak ada kesimpulan utuh atas isu ini. Tetapi ada satu kesimpulan yang menjadi pandangan bersama dari seluruh pihak yang diundang, yaitu gerakan non tunai ini men­jadi concern bersama. Namun kami juga ingin bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk kepentin­gan masyarakat mayoritas, tapi harus juga ada unsur afirmatif yang mengakomodasi sebagian kecil lapisan masyarakat, yang masih ingin menggunakan uang tunai.

Terkait hal itu BI masih bersi­kukuh bahwa uang dalam pers­fektif undang-undang tentang mata uang, dan undang-undang tentang BI yang dimaksud den­gan uang ada yang berbentuk fisik, dan ada dalam bentuk yang lain. Tapi persfektif itu tentu akan kami telaah juga. Pada prinsipnya sih kami ingin di lapangan yang menggunakan uang tunai itu tidak ditutup sama sekali.

Adapun pilihan masyarakat dalam menggunakan tunai dan non tunai kami inginnya ber­dasarkan kesadaran, bukan atas pemaksaan karena diblokir sama sekali nontunainya.

Apa tanggapan mereka atas keinginan Ombudsman?
Dari Kementerian PUPR dan BPJT tadi menyatakan pihaknya akan menyediakan sarana untuk masyarakat yang tetap meng­gunakan uang tunai. Nanti dari 10 pintu tol, akan disisakan satu gerbang untuk melayani transaksi tunai. Meskipun satu itu akan berjubel orang sehingga akan mengalir ke sembilan pintu yang non tunai, tapi itu kan be­ralihnya bukan karena diblok sama sekali. Dari BPJT sudah memikirkan itu, sehingga direg­ulasinya mereka tetap memper­tahankan ketentuan pembayaran tunai ini.

Kalau pembahasan terkait tarif top up bagaimana?
Kami belum masuk ke besaran tarif. Karena besaran tarif itu sebetulnya ada dua bandulnya, yaitu 0 rupiah, dan di atas Rp 750 itu. Kalau dari sisi itu­nya kami tadi hitung-hitungan tentang biaya itu muncul dari mana, cuma tadi beberapa bank menyampaikan bahwa biaya itu sebetulnya untuk infrastruktur.

Tapi dari diskusi ini sebetulnya kami menemukan kalau frekue­nsi penggunaan kartu ternyata 90 persen yang top up itu di bawah Rp 200 ribu. Bahkan menurut BCA60 persen top up yang ada di dia itu di bawah Rp 20 ribu. Artinya, publik secara keseluru­han sebetulnya kena nol persen biaya top up.

Kalau begitu kenapa tidak digratiskan saja sekalian?
Tidak semudah itu. Regulasi ini kan dibuat untuk mengako­modasi perbankan yang ingin masuk di e-money ini juga. Jadi kalau tidak ada regulasiini, tidak disediakan ruang ini nanti akan menyebabkan bisnis oligarki, cuma bank besar saja yang bisa bermain. Padahal yang lain juga harusnya diberi kesempatan. Karena kan kondisinya beda antara bank yang sudah gede di bisnis ini dengan yang belum. Makanya disediakan ruang un­tuk itu.

Berdasarkan perhitungan pihak bank, sebetulnya biaya top up ini bisa dihilangkan enggak sih?
Memungkinkan dari sisi prak­tek di lapangan. Karena dari tarif Rp 750 itu masih mungkin diper­kecil, bahkan sampai nol. Itu BI sendiri yang menyampaikan. Menurut mereka pada dasarnya mereka hanya menyediakan ruang. Pada akhirnya tergan­tung dari si bank ini sendiri, dia memanfaatkan ruang ini atau tidak. Kalau mereka mau meng­gratiskan, artinya di atas Rp 200 ribu juga tidak dikenakan biaya top up bisa saja.

Bank enggak salah kalau begitu?
Enggak, BI kan hanya me­nyediakan ruang. Ini digratiskan bisa. Tapi ada biaya infrastruktur dan sebagainya. Dimanfaatkan atau tidak terserah kepada bank masing-masing.

Apakah sudah ada dugaan maladministrasi terkait keten­tuan top up ini?

Saat ini sepertinya belum ada. Kami kan tidak bisa hanya melihat aspek hukumnya, tetapi juga melihat dari aspek sosi­ologis masyarakat. Jadi kalau memang tidak ada kebijakan afirmatif atas hal ini, berarti kebijakan ini tidak seluruhnya untuk masyarakat Indonesia. Hanya untuk mayoritas. Padahal kebijakan yang diambil harusnya bisa mengayomi seluruh lapisan masyarakat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya