Berita

Bisnis

REI Minta Pemerintah Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estate (DIRE) mendapat apresiasi kalangan real estate.

Namun demikian, pemerintah belum juga menerbitkan PP terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1 persen sehingga pemerintah daerah belum menyesuaikan penurunannya.
 
"Karena tidak ada PP-nya hingga kini pemerintah daerah belum dapat pedoman dalam menetapkan perda guna mendukung pelaksanaan DIRE. Termasuk menurunkan BPHTB dari maksimum lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Akibatnya, tarif BPHTB masih berlaku 2,5 persen," jelas Kepala Kompartemen Obligasi dan DIRE DPP REI Herry Santoso dalam keterangannya, Kamis (28/9).
 

 
Menurutnya, pemangkasan BPHTB menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE menjadi hal krusial guna memastikan penerbitan investasi DIRE di dalam negeri lebih menarik dibandingkan luar negeri.
 
"Kita mendorong  pemerintah agar menerbitkan PP tentang tarif BPHTB satu persen sehingga pemerintah daerah dapat segera menurunkan tarif BPHTB-nya. REI berharap koordinasi pusat dan daerah dapat berjalan lancar agar penerbitan instrumen investasi DIRE dapat terealisasi dengan segera oleh para pengembang," ujar Herry.
 
Selama ini, kalangan real estate Indonesia tidak terlalu tertarik dengan DIRE karena tidak bisa bersaing dengan Real Estate Investment Trust (REIT) di negara-negara Asia lainnya. Salah satunya disebabkan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlalu tinggi. Transaksi DIRE di Indonesia tidak likuid bila dibandingkan dengan Singapura. Dengan kata lain, banyak investor yang kurang tertarik dengan produk DIRE.
 
Untuk menggairahkan DIRE, menurut Herry, pemerintah sudah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XI berupa Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) yakni dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 40/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
 
Sedangkan mengenai insentif dan kemudahan investasi di daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE, hingga kini PP-nya belum diterbitkan.
 
Selain pajak, Herry juga menyoroti suku bunga kredit perbankan di Indonesia yang terbilang tinggi. Kondisi ini pula yang membuat banyak pengembang lokal mencari dana pinjaman luar negeri. Dengan kata lain belum swasembada funding  di negeri sendiri. Banyak pengusaha yang melirik pinjaman di luar negeri karena suku bunganya bisa satu digit (single digit) bahkan jika ditambah lindung nilai (hedge) juga masih satu digit. DIRE saat membeli aset sebagian besar dengan hutang, di mana jika suku bunga pinjaman tinggi maka akan memberatkan operasional DIRE.
 
Di Singapura, suku bunga pinjaman hanya satu digit, sehingga banyak yang menjual asetnya di Singapura karena tidak membebankan biaya operasional DIREnya.
 
"'Dari pemberitaan sejumlah media diketahui suku bunga kredit perbankan nasional per Juli 2017 rata-rata masih double digit yakni 11,73 persen dibanding 11,77 persen pada Juni 2017," jelas Herry.
 
Dengan tarif pajak dan bunga kredit rendah, Herry yakin investasi DIRE akan semakin semarak.

"Dampaknya, bukan saja mendorong sektor properti, tapi juga infrastuktur serta bisa menggerakkan sektor lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya