Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diminta untuk membatalkan Permendag 40/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengatakan dalam Permendag tersebut pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memerlukan gula kristal rafinasi untuk mengikuti sistem lelang secara online, atau satu pintu.
Sedianya lelang dilakukan pada 1 Oktober 2017 namun ditunda hingga 8 Januari 2018 dengan alasan sejumlah kajian.
"Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Karena aturan itu akan banyak memunculkan masalah," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/9).
Dikatakan Dwiatmoko, peraturan tersebut justru membuat pemerintah tidak berlaku adil kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).
"Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar. Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?" katanya
Persoalan lain, katanya, tidak semua wilayah memiliki akses internet dan pelaku usaha gula yang melek teknologi. Akibatnya, semakin menutup akses pelaku usaha untuk mendapatkan gula rafinasi. Belum lagi, kata Dwiatmoko, sistem yang dibuat lewat Permendag 40 membuat ongkos pelaku usaha membengkak.
"Jika produsen gula yang melakukan lelang hanya ada di lima wilayah, bagaimana wilayah-wilayah lain akan mengirimkan stok gula yang dibeli. Ongkos pengiriman akan menambah beban usaha. Ini tidak sehat," katanya.
Dalam sistem lelang, kata Dwiatmoko, pembelian dibatasi minimal 1 ton padahal rata-rata kebutuhan gula untuk UMKM hanya 1 hingga 2 kuintal per bulan.
Untuk mengakomodasi kebutuhan UMKM terhadap gula, katanya, pemerintah seharusnya bekerja sama dengan Bulog untuk mendistribusikan gula.
"Skema ini lebih efektif dan tidak memunculkan masalah baru. Lewat lelang, ia khawatir PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) akan memunguta biaya transaksi sebesar Rp 85.000 per ton bagi kontrak yang sudah berjalan, serta Rp 100.000 per ton bagi spot order. Ini bisa memunculkan disparitas harga. Sementara gula impor dari Thailand dan Malaysia jauh lebih murah," tukasnya.
[ian]