Berita

Candi Prambanan/Net

Nusantara

IAAI Tolak Konser Rock Di Komplek Candi Prambanan

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menolak keras rencana penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan pada 29 dan 30 September. ALasannya, penyelenggaraan konser tersebut dianggap mengganggu nilai kesucian candi.

Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan mengatakan Komplek Candi Prambanan oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee (CONF 002), Carthage 9-13 December 1991 pada tanggal 12 Desember 1991 melalui keputusan nomor No SC-91 CONF 002/15 ditetapkan sebagai World Cultural Heritage. Komplek Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua dimana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.

"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan beragama umat beragama," ujar Djuwita, Rabu (27/9).


Kata Djuwita, berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan
Jazz 20-21 Agustus 2017, disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, karena di atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, IAAI menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan.

"Kami mendesak agar instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan," ucap Djuwita.

Pihaknya juga menyarankan agar Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rock ke lokasi lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 86 disebutkan, 'pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya'.

"Mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia meskipun dalam UU 10/2010 diperbolehkan untuk pemanfaatan lain, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan dan pariwisata," pungkas Djuwita. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya