Berita

Candi Prambanan/Net

Nusantara

IAAI Tolak Konser Rock Di Komplek Candi Prambanan

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menolak keras rencana penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan pada 29 dan 30 September. ALasannya, penyelenggaraan konser tersebut dianggap mengganggu nilai kesucian candi.

Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan mengatakan Komplek Candi Prambanan oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee (CONF 002), Carthage 9-13 December 1991 pada tanggal 12 Desember 1991 melalui keputusan nomor No SC-91 CONF 002/15 ditetapkan sebagai World Cultural Heritage. Komplek Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua dimana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.

"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan beragama umat beragama," ujar Djuwita, Rabu (27/9).


Kata Djuwita, berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan
Jazz 20-21 Agustus 2017, disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, karena di atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, IAAI menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan.

"Kami mendesak agar instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan," ucap Djuwita.

Pihaknya juga menyarankan agar Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rock ke lokasi lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 86 disebutkan, 'pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya'.

"Mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia meskipun dalam UU 10/2010 diperbolehkan untuk pemanfaatan lain, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan dan pariwisata," pungkas Djuwita. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya