Berita

Candi Prambanan/Net

Nusantara

IAAI Tolak Konser Rock Di Komplek Candi Prambanan

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menolak keras rencana penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan pada 29 dan 30 September. ALasannya, penyelenggaraan konser tersebut dianggap mengganggu nilai kesucian candi.

Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan mengatakan Komplek Candi Prambanan oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee (CONF 002), Carthage 9-13 December 1991 pada tanggal 12 Desember 1991 melalui keputusan nomor No SC-91 CONF 002/15 ditetapkan sebagai World Cultural Heritage. Komplek Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua dimana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.

"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan beragama umat beragama," ujar Djuwita, Rabu (27/9).


Kata Djuwita, berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan
Jazz 20-21 Agustus 2017, disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, karena di atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, IAAI menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan.

"Kami mendesak agar instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan," ucap Djuwita.

Pihaknya juga menyarankan agar Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rock ke lokasi lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 86 disebutkan, 'pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya'.

"Mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia meskipun dalam UU 10/2010 diperbolehkan untuk pemanfaatan lain, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan dan pariwisata," pungkas Djuwita. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya