Berita

Foto/Net

Bisnis

Lelang Gula Rafinasi Ditunda

Peminatnya Sedikit & Ditolak Pengusaha
RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda lelang gula rafinasi yang seharusnya dilakukan 1 Oktober 2017 menjadi 8 Januari 2018. Penyebabnya, peminat lelang sedikit dan banyak pengusaha yang menolaknya.

Kepala Badan Pengawas Per­dagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi men­gatakan, dengan penundaan tersebut diharapkan bisa me­nambah waktu untuk menarik lebih banyak peserta lelang, khususnya dari kalangan indus­tri dan usaha kecil menengah (UKM), serta koperasi.

"Karena tujuan pelaksanaan le­lang GKR (Gula Kristal Putih) ada­lah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Maka jumlah peserta le­lang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah," kata Bachrul dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin.


Untuk diketahui, putusan mengundur waktu lelang gula rafinasi diputuskan dalam ra­pat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasu­tion dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat pekan lalu.

Bachrul mengatakan dari seka­rang hingga pelaksanaan lelang pemerintah akan mengintensif­kan sosialisasi ke para pelaku usaha, khususnya dari industri kecil, usaha kecil menengah, kelompok usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi. Saat ini peserta lelang yang ter­daftar baru 310 peserta dari 18 provinsi untuk pelaku usaha skala kecil, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.

"Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," kata Bachrul.

Sekjen Kementerian Perindus­trian Haris Munandar mengatakan, perlu kajian mendalam soal lelang gula rafinasi. "Kalau kita kan sebe­narnya dari sisi industri, kita kaji lebih dalam lagi," kata Haris.

Haris mengatakan, menurut laporan Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih, IKM saat ini tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku gula rafinasi. "Tidak ada kesulitan. Dirjen IKM sudah melakukan kajian seberapa perlunya lelang ini. Tapi ya masih perlu kajian lebih," tambah Haris.

Sementara itu, kebutuhan bahan baku gula rafinasi untuk industri besar memang perlu dijaga ketersediaannya. Saat ini, gula rafinasi yang menjadi bahan baku industri makanan dan minuman di Indonesia be­lum mampu dipenuhi oleh dalam negeri, sehingga impor masih perlu dilakukan.

Menurutnya, ketersediaan bahan baku bagi industri mutlak dibutuhkan agar industri dapat terus melakukan produksi. "Bagi industri nomor satu adalah bahan baku. Kalau bahan baku tersedia dia bisa berdaya saing. Penting sekali. Kalau itu terhambat ya bisa berhenti," tukasnya.

Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono mengatakan, masih terdapat beberapa aturan yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan lelang gula rafinasi. "Permendag ini lebih banyak mudaratnya dari pada mandaatnya. Ada yang bilang kami menentang. Kami tidak menentang kami hanya mem­berikan respons atas kebijakan ini," katanya.

Menurutnya, terdapat jutaan pelaku usaha kecil dan menen­gah yang tersebar di ratusan kota dan kabupaten di Indonesia. Sementara itu, hanya terdapat 11 produsen gula rafinasi di 5 wilayah di Indonesia. Melihat perbandingan ini, dibutuhkan biaya yang besar untuk menda­tangkan gula rafinasi ke wilayah­nya masing-masing.

Selain itu, dia berpendapat tidak banyak UKM yang mem­butuhkan gula rafinasi hingga satu ton. Masih ada UKM yang hanya membutuhkan satu hing­ga dua kuintal tiap bulannya. Karena itu, harga untuk indus­tri besar, menengah dan kecil berbeda-beda.

Pemerintah tercatat sudah dua kali menunda lelang gula rafi­nasi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi se­mestinya dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Nah, kemudian pemerintah menundanya men­jadi Oktober 2017, dan kem­bali menundanya sampai Januari 2018. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya