Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Polisi: Syarat Tes Keperawanan dan Sumpah Cuma Akal-akalan Tersangka

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN:

RMOL. Syarat tes keperawanan dan sumpang pocong bagi wanita dan laki-laki yang ingin menjadi mitra Nikahsirri.com hanya merupakan strategi pemasaran tersangka Aris Wahyudi.

Begitu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Adi Deriyan Jayamerta di kantornya, Selasa (26/9).

Menurut dia, tujuan dari strategi pemasaran itu untuk menggaet pelanggan agar menjadi member situs Nikahsirri.com.


Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Adi, Aris tak pernah membeberkan soal tes keperawanan dan sumpah pocong sebagai syarat mutlak untuk menjadi mitra situs tersebut.

"Sampai sekarang sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," katanya.

Kepada polisi, Aris menyampaikan, bagi perempuan dan laki-laki yang ingin direkrut sebagai Mitra Nikahsirri.com terlebih dahulu harus mengirimkan biodata dan foto melalui alamat email.

"Untuk jadi mitra dibuka peluangnya siapa saja bisa jadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," kata Adi.

Selain itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi wanita dan pria untuk bisa menjadi mitra di situs tersebut. Syarat wajib bagi perempuan dan laki-laki yang siap dilelang diantaranya yakni minimal berusia 14 tahun.

"Syaratnya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," kata Adi.

Namun, dia menyampaikan, polisi belum menemukan batasan usai wanita dan laki-laki yang sudah menjadi mitra situs yang dikelola Aris. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya