Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Taksi Online di Indonesia Usaha Ilegal

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Kasus dicabutnya izin operasi transportasi online uber di London Inggris bisa berdampak pada eksistensi uber di Indonesia. Apalagi saat ini regulasi terkait dengan taksi online yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, keberadaan taksi online bisa disebut ilegal gara-gara pencabutan izin tersebut.

"Yang kasihan justru adalah Kemenhub, Kominfo tidak banyak berbuat, karena mungkin menterinya takut sama presiden. Ini kan sebenarnya sudah merusak tatanan transportasi yang benar, terutama soal angkutan penumpang,” kata Djoko saat dikontak, Selasa (26/9).


Kominfo, kata dia, seharusnya bisa melakukan langkah cepat. Sebab, jika keberadaan mereka kemudian mengganggu kondisi negara harusnya segera ditutup atau dibatasi usahanya.

"Saya tidak mengatakan itu jelek, tapi harus ada usaha lain, seperti misalnya Go Box angkut barang itu saya kira masih bisa. Tapi ketika bicara orang, ini yang akan menganggu kondisi di lapangan, khususnya di daerah,” ujar Djoko.

Seperti di Bukitinggi Padang. Di sana, kantor taksi online ditutup oleh kepala daerah karena memang mengganggu kondisi sosial dan ekonomi. "Ini sebenarnya tidak masalah. Tapi memang tidak semua daerah. Mungkin karena kepala daerahnya butuh uang, jadi tidak ada keberanian,” ujarnya.

Harusnya, kata Djoko, semenjak PM26 tersebut dicabut oleh MK, maka seluruh taksi online ini ditutup. Karena secara otomatis mereka adalah usaha ilegal, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya sampai bulan oktober mendatang.

"Saya tidak tahu setelah Oktober nanti apakah ada regulasi baru. Yang pasti untuk saat ini mereka ilegal. Dan saya melihat taksi online ini memang susah diatur, jika kemudian mereka membandingkan dengan negara lain, ya silahkan saja buat usaha di negara lain, gampang kan,” tegasnya.

Jika mengacu kepada keputusan di London, tentu akan membuat gaduh. Karena, jika Uber yang ditutup, tentu akan berbuntut kepada taksi online lainnya.

"Dan yang di London itu ada dugaan suap kepada polisi, apakah tanya Djoko di Indonesia juga berani melakukan penyelidikan kepada izin taksi online ini. Jika berani ini prestasi Kapolri. Tapi, saya tidak yakin polisi ini bisa kena,” tandasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu regulator transportasi London mencabut izin operasional Uber. Setelah lisensi dicabut, maka hari terakhir operasional Uber pada 30 September, mendatang. Pihak Uber sendiri memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 21 hari. Perusahaan aplikasi penyedia transportasi itu hingga kini belum mau memberikan komentar.

Secara global, Uber telah mengalami gejolak dalam beberapa bulan terakhir dengan serangkaian skandal yang melibatkan dugaan seksual dan bullying di perusahaan. Kondisi tersebut membuat investor memberikan tekanan hingga memaksa keluarnya mantan CEO dan pendiri Travis Kalanick.

Inggris bukanlah negara pertama yang melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut untuk beroperasi. Sebelumnya Uber juga dipaksa menghentikan aktivitas usahanya di Denmark dan Hungaria, serta hingga kini masih berbenturan dengan peraturan transportasi di beberapa negara bagian Amerika Serikat hingga seluruh dunia. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya