Berita

Net

Nusantara

Hentikan Iklan Rokok Di Dalam Bioskop

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Jakarta merupakan kota pertama yang mengatur kawasan bebas rokok. Dalam perkembangannya, Jakarta memiliki komitmen lebih luas yakni meregulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu regulasi KTR yang dibangun adalah menjadikan Jakarta kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, di dalam ruang maupun di luar ruang. Artinya semua iklan rokok dilarang ada di Jakarta.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, sebagai salah satu kota yang punya peraturan tentang KTR seharusnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan iklan tidak melanggar kaidah-kaidah. Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi KTR tersebut.  


"Meskipun demikian tidak menafikan masih ada beberapa iklan rokok di pinggiran jalan Kota Jakarta. Iklan yang berbentuk papan reklame billboard non digital sangat mudah kita temui di jalan atau di dalam toko atau minimarket," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Azas Tigor, fakta tersebut menunjukkan bahwa lingkungan sekitar masih sangat banyak iklan rokok. Tersebar bahkan secara cerdik untuk menjauhi atau menghindari pengawasan pemerintah. Salah satu contoh iklan rokok yang sangat cenderung tersembunyi yaitu di dalam bioskop.

"Sebelum kita menyaksikan sebuah film di beberapa bioskop  akan dimulai dengan menyiarkan iklan rokok dalam  durasi cukup lama. Keberadaan iklan rokok ini justru mempunyai dampak bahaya yang lebih besar. Bahaya iklan rokok itu tentu menyasar penonton film di bioskop tersebut," bebernya.

Pengamatan FAKTA, di Jakarta hampir 80 persen berusia 12 tahun hinggga 35 tahun. Angka yang menerangkan bahwa penonton bioskop cenderung masih banyak anak muda atau remaja yang  menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru.

Aza Tigor menambahkan, permasalahan maraknya iklan rokok di bioskop menandakan bahwa ketidaktelitian dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri. Sikap pembiaran atau tanpa pengawasan itu sangat tidak konsisten dengan regulasi larangan iklan rokok.

"Padahal aturan ini sangat penting untuk mencegah anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang diiklankan oleh iklan rokok. Kondisi ini akan merugikan masyarakat yang ingin bebas dari asap rokok dan hidup sehat. Kerugian besar ini dikarenakan penonton film bioskop yang merupakan anak-anak dan remaja dapat menjadi perokok baru," ujarnya.

Untuk itu, FAKTA meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penegakan atas peraturan larangan iklan rokok secara konsisten. Juga melakukan  sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok dan sosialisasi bahaya asap rokok dan merokok di Jakarta termasuk di bioskop. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya