Berita

Hukum

TAP: MKD DPR Jangan Intervensi Kasus Victor

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim Advokasi Pancasila (TAP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Victor Laiskodat yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Ketua MKD secara khusus datang bersama rombongan berbarengan dengan pemanggilan pertama saudara Iwan Sumule untuk diminta keterangannya sebagai pelapor," kata Koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, di Bareskrim, Selasa (26/9).

Tim Advokasi Pancasila (TAP) adalah tim pengacara Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dalam kasus Victor. Iwan salah satu pihak yang melaporkan Victor ke Bareskirim.


Mangapul meyayangkan rombongan MKD datang dan bertemu pimpinan Bareskrim termasuk semua penyidik yang menangani laporan Victor.

"Saat kami bersama Iwan untuk diperiksa kan penyidik itu disuruh naik semua ke aula lantai 2 (bertemu ketua MKD bersama rombongan). Nah, setelah mereka turun untuk melanjutkan pemeriksaan salah satu penyidik bilang, kan sudah selesai sudah ada kesepakatan, maksudnya apa?" ujar Mangapul heran.

Soal kesepakatan yang dimaksud, terang Mangapul pihaknya sama sekali tidak pernah bertemu dengan MKD maupun penyidik untuk menyepakati bahwa laporan kepada Victor ini agar tidak dilanjutkan.

"Saya jawab, kesepakatan apa, kami juga tidak pernah koordinasi atau bertemu dengan MKD, datang ke Bareskrim juga sesuai dengan surat panggilan resmi, enggak ada tuh omongan untuk menghentikan laporan ini," tegas Mangapul.

Menurutnya jika berbicara soal hak imunitas anggota dewan, MKD sebaiknya menggelar sidang internal sendiri karena proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim adalah domainnya polisi bukan MKD.

"Etik dan pelanggaran hukum dua hal yang berbeda," demikian Mangapul.

Dua pekan lalu Ketua MKD Sufmi Dasco beserta rombongan mendatangi Bareskrim untuk bertemu dengan pimpinan korps reserse itu di Aula Bareskrim lantai 2. Dalam pertemuan itu sempat dibahas menganai hak imunitas anggota dewan.

"Sedang dalam rangka penyelidikan apakah perbuatan yang dilakukan itu di dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR atau bukan itu sedang dalam penyelidikan," ujar Sufmi waktu itu. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya