Berita

Foto/Net

Politik

Awas, Jangan Gampang Terjebak Eksploitasi Anak

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 10:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras atas munculnya situs nikahsirri. com yang dinilai sebagai ben­tuk eksploitasi perempuan dan perempuan. KPAI mengimbau masyarakat tidak terjebak pada kejahatan terhadap anak yang menggunakan pembenaran den­gan dalih agama.

Ketua KPAI, Susanto me­nyebutkan, situs nikahsirri.com menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak. Misalnya, persyaratan perempuan yang dilelang harus perawan dan minimal berusia 14 tahun.

"Pemiliknya berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk mem­benarkan bisnisnya," katanya di Jakarta, kemarin.


Susanto menilai, maraknya praktik nikah siri disebabkan karena kepuasan seksual bukan bermotif syar'i. Modifikasi kejahatan terhadap anak harus terus dipantau. "Kejahatan atas nama agama bukan kali pertama, ada kasus-kasus sedemikian," sebutnya.

Menurut Susanto, dalam kasus nikahsirri.com ini polisi harus bisa mengembangkan kasus tersebut agar tak hanya meng­gunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.

Apalagi dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan ma­nusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah menerangkan, klausul di nikahsirri.com dimana setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun menyiratkan unsur praktik pros­titusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.

Persyaratan usia minimal 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program le­lang keperawanan itu melang­gar UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Selain umur, persyaratan itu juga meng­indikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayar­kan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak," ungkapnya.

Menurut Ai, kegiatan situs nikahsirri.com merupakan kejahatan perdagangan orang dengan embel-embel atas na­ma agama. "Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pi­dana yang akan dijerat UU no. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan perdagan­gan anak dari situs nikahsirri. com. "Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," katanya.

Sebelumnya, polisi menang­kap Aris Wahyudi, pemilik seka­ligus moderator situs nikahsirri.com. Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.

Saat ini, Aris sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya