Berita

Foto/Net

Bisnis

Satgas Waspada Investasi Hentikan Usaha Lima Investasi Bodong

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satgas Waspada Investasi kembali merilis lima nama pe­rusahaan terkait investasi ilegal alias bodong. Kelima entitas tersebut di antaranya Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Con­sortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia (Ja­karta), PT Istana Bintang Univer­sal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Finan­cial (Pekanbaru Riau).

Ketua Satgas Waspada In­vestasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pertama, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kedua, kegiatan penawaran investasi yang di­lakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, se­jak 19 September 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpu­nan dana dari lima entitas," ucap Tongam di Jakarta, kemarin.


Tongam mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/In­vesment Management Consor­tium, Smart Banking Exchance/PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut.

"Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir," terang Tongam.

Untuk Koperasi Karya Pu­tra Alam Semesta/Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya, yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perko­perasian.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyela­matan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact 500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Sementara, Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapi­tal Indonesia harus menghen­tikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30-42 persen per bulan.

"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa peng­gunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solar­city Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin," ucapnya.

Sementara PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan berjanji tidak akan melaku­kan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin.

"PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegia­tan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bun­ga, dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin serta diduga melanggar keten­tuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Untuk PT Global Ventura Pratama, harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari, karena tidak di­lengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta ber­potensi merugikan masyarakat," tandas Tongam.

Dengan demikian, sejak Januari-September 2017 Sat­gas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk Jovem Glueberry dan Green Shake.

"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tuturnya.

Menurutnya, Satgas Was­pada Investasi secara berkesi­nambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegia­tan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,"  imbaunya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya