Berita

Foto/Net

Bisnis

Takut Tekor, Pedagang Ogah Jual Beras Medium

Kemendag Sidak HET Ke Pasar Induk
SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sidak ke Pasar Induk Beras Cipinang dan toko ritel modern di Jakarta, kemarin. Hasilnya, ditemukan pedagang tidak memasang label jenis beras dan menjual di atas harga yang telah diatur.

Sidak Kemendag dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Untuk di pasar In­duk Cipinang, Wisnu mengaku menemukan produk beras pre­mium sudah menggunakan label sesuai aturan.

"Tapi, kami tidak melihat ada beras berlabel medium. Padahal semua produk harus meng­gunakan label jenis beras agar memudahkan masyarakat dalam membeli beras," kata Wisnu.


Sementara di beberapa toko modern, lanjut Wisnu, pihaknya menemukan satu merek beras yang belum memberikan label jenis beras dan harga yang diatur pemerintah.

Jika masih ada stok lama, Wisnu meminta peritel dan dis­tributor memberikan keterangan jenis beras dan harga dengan cara menempelkan stiker.

"Saya harap peritel dan dis­tributor mau kerja sama untuk mensukseskan HET. Jika tidak nanti kami akan telusuri, siapa sumber yang tidak kooperatif,"  ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Men­teri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET. Dalam regulasi tersebut pemerintah mengatur HET untuk jenis medium dan premium. Selain itu, pemerin­tah mewajibkan industri untuk mencantumkan informasi jenis beras dan informasi harga dalam kemasan.

Wisnu mengungkapkan, se­lain Kemendag, Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan melakukan pengawasan ke lapangan. Kementan akan mengecek apakah kualitas beras sesuai dengan keterangan yang dijelaskan pada kemasan.

Pasokan Beras Medium Turun

Ketua Koperasi Pasar In­duk Cipinang Zulkifli Rasyid mengungkapkan, pasokan beras medium mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena pedagang lebih memilih untuk menjual beras premium.

"HET untuk beras medium sudah tidak masuk. Nah, ka­lau jual premium masih bisa untung," ujarnya.

Dia menyebutkan, harga be­ras premium di pasaran saat ini masih di bawah ketentuan HET sebesar Rp 12.800 per kilogram (kg). Pedagang masih bisa da­pat untung. Tetapi, untuk beras medium harganya sudah di atas Rp 9.000 per kg sehingga sulit bagi pedagang bisa menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah Rp 9.450 per kg.

"Saya kira masalah ini perlu menjadi perhatian. Karena, 70 persen masyarakat menengah ke bawah mengonsumsi beras jenis medium," ujarnya.

Keterangan yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Solihin. Dia mengaku, peritel lebih banyak menjual beras premium.

"Peritel ikut aturan, menerangkan mana beras medium dan mana premium. Tapi, memang umumnya sebagian besar men­jual premium," ungkapnya.

Berdasarkan Permendag, pe­merintah mengatur HET ber­dasarkan zonasi. Untuk zona Jawa, Lampung, dan Sumatera, HET beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan jenis premium Rp 12.800 per kg. Sementara, untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, untuk jenis medium Rp 9.950 per kg, sedangkan premium Rp 13.300 per kg. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, dan jenis premium Rp 12.800 per kg. Nusa Tenggara Timur, jenis medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kg. Sulawesi, jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan premium Rp 12.800 per kg. Ka­limantan, jenis medium Rp 9.950 per kg, dan premium Rp 13.300 per kg. Serta, Maluku dan Papua, jenis medium Rp 10.250 per kg sedangkan premium Rp 13.600 per kg. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya