Berita

Zainut Tauhid Sa'ad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Zainut Tauhid Sa'adi: Nikah Siri Sah Jika Rukunnya Terpenuhi, Bisa Haram Kalau Menimbulkan Mudarat

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terbongkarnya situs nikahsirri.com membuka kem­bali isu nikah siri alias nikah di bawah tangan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Saadi memberikan penjelasan khusus terkait praktik nikah siri dalam Islam. Berikut penuturan Zainut selengkapnya :

Bagaimana MUI menangga­pi terungkapnya situs nikah­sirri.com?
Kalau dari hukumnya, pernika­han di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau te­lah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram lho.

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?

Lho nikah siri itu bisa jadi haram ya. Memangnya ada fatwa dari MUI yang menga­takan hal tersebut?
Ada. Fatwa tersebut meru­pakan hasil keputusan ijtima' ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Alasannya apa saja sehingga nikah siri menjadi haram?

Nikah siri itu menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau berdampak negatif. Perkawinan (siri) seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan ser­ing kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewari­sannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menim­bulkan sengketa. Sebab tuntu­tan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Oleh karena itu (pernikahan) tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi, maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan

Jadi dengan kata lain MUI menyarankan ada baiknya agar masyarakat menikah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia saja?
Ya untuk menghindari kemu­daratan. Ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Makanya MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kan nikah siri itu sah secara agama?
Nah, meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Untuk itu ya MUI berpandan­gan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebu­tuhan seks semata.

Pernikahan merupakan in­stitusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Apa masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri ini?
Kalau untuk saat ini, untuk mengetahui jumlahnya saya kira sulit, karena namanya juga ‘siri’ sifatnya tertutup atau diam-diam. Saya menduga yang melakukan banyak jumlahnya.

Biasanya apa sih alasan seseorang melakukan nikah siri?
Untuk alasannya, saya kira be­ragam. Tapi yang paling banyak karena tidak ingin diketahui oleh istri pertamanya. Lebih banyak karena alasan tersebut. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya