Keinginan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar masuk Taman Impian Jaya Ancol digratiskan, di-sambut baik Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno. Pasangan Anies Baswedan yang akan dilantik menjadi pimpinan DKI Jakarta Oktober mendatang itu, akan menyiapkan aturan gratis masuk Pantai Ancol.
Djarot menjelang akhir jabatannya menyampaikan, sudah seharusnya pengunjung hanya dikenai biaya parkir seÂtiap kali masuk kawasan Ancol. Sedangkan pejalan kaki tidak dikenai retribusi memasuki pantai kebanggan warga JaÂkarta tersebut.
"Jadi, kalau ada yang menuntut, itu wajar. Kalau bagus, itu parkir mobilnya aja kena agak tinggi, per jam katakanlah," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Djarot ingin akses masuk Pantai Ancol bisa seperti di Monas yang tidak dipungut biaya. Namun, saat mau meÂnikmati fasilitas, seperti wahana permainan, pengunjung harus bayar. "Sekarang masuk di MoÂnas bayar, enggak? Ya, enggak bayar. Tapi, ketika Anda mau memanfaatkan fasilitas naik ke atas, pakai daftar, gitu dong," ujar Djarot.
Gagasan ini disambut SanÂdiaga Uno. Menurutnya, peÂmerintahan selanjutnya akan menyiapkan aturan, tapi aturan itu tidak ada yang ditrabrak.
"Rencana kita sama, kita ingin berikan akses seluasnya pada warga Jakarta untuk pantai publik," Sandiaga Uno.
Pantai Ancol, lanjut Sandiaga, dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol merupakan perusahaan publik. Makanya perusahaan punya tanggung jawab kepada publik, bukan hanya pada PeÂmerintah Provinsi DKI.
Untuk itu, pihaknya akan mengajak bicara PT PembanÂgunan Jaya Ancol saat sudah resmi menjabat nanti. Ia akan menyampaikan keinginan warga agar gratis masuk Ancol.
Keinginan warga bisa direÂalisasi tanpa menabrak koridor pasar modal dan hukum yang berkaitan dengan itu. Menurut Sandi, ini harus dilakukan dengan prinsip business to business.
"Seandainya dibebaskan, apa kompensasi bagi warga yang bisa akses secara gratis untuk pantai publik, tapi juga tidak merugikan dari segi bisnisnya. Itu bisa dicari (solusinya)," paparnya.
Politisi Kebon Sirih meminta PT Pembangunan Jaya Ancol mau menuruti keinginan PemÂprov DKI agar biaya masuk Pantai Ancol digratiskan. Sebab, menurut mereka, Pemda punya saham mayoritas di perusahaan tersebut, sehingga suaranya layak didengarkan.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Golkar Yudistira Hermawan membeberÂkan, saat ini sebesar 72 persen saham PT Pembangunan Jaya Ancol adalah milik DKI. SeÂmentara sisanya terbagi antara publik dan pihak pengelola.
Karena memiliki posisi saham yang cukup baik inilah, lanjut Yudistira, sudah sepatutnya keÂingan Pemprov DKI bisa dituriti oleh perusahaan.
"Ancol itu dimiliki oleh PeÂmerintah Provinsi DKI sahamÂnya 72 persen, sisanya adalah PT Pembangunan Jaya Ancol dan publik. Tentu dia harus menÂdengarkan aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI dong," kata Yudistira
Menurut Yudistira, pihak pengelola idealnya memang tidak boleh lagi menerima pendapatan dari penjualan tiket masuk. Pendapatan seharusÂnya berasal dari restoran, dan wahana-wahana seperti Dunia Fantasi layaknya tempat wisata modern.
Kata Yudistira, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI memÂberikan akses kepada publik terhadap pantai. Terutama pada masyarakat DKI Jakarta yang tidak punya akses ke pantai.
"Saya tadi sudah rapat dengan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), seÂcara khusus minta materi ini agar dapat direalisasikan. Permintaan masyarakat agar akses ke pantai itu diberikan kepada masyarakat oleh PT Pembangunan Jaya AnÂcol," kata Yudistira.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, William Yani juga menÂgungkapkan hal yang sama. Dia juga mengusulkan kebijakan terseÂbut diterapkan secara bertahap.
"Ancol itu kan sudah terkenal. Sudah pasti pengunjungnya bukan hanya warga Jakarta saja tapi dari mana-mana. Kami mendukung usulan gubernur, tapi sebaiknya diterapkan secara bertahap," tegas Yani.
Dikatakannya, kebijakan penggratisan masuk Pantai AnÂcol untuk tahap awal diberlakuÂkan untuk warga ber KTP DKI Jakarta. Setelah itu seluruh pengunjung.
"Pembatasan ini karena meÂnyangkut kesediaan sarana dan prasarana di Ancol," tandasnya.
Seperti diketahui, PT PembanÂgunan Jaya Ancol Tbk adalah satu-satunya BUMD milik DKI yang sudah melantai di bursa efek Indonesia dan memiliki kode emiten (PJAA).
Imbas lain dari melantainya PT Pembangunan Jaya Ancol adalah Pemda DKI tidak bisa seÂcara sepihak langsung menentuÂkan arah kebijakan perusahaan, melainkan harus duduk bersama juga dengan pemegang saham lainnya melalui RUPS.
Didesak Dari Segala Penjuru, Pengelola Ancol Masih Mengkaji Plus Minus Gratis Ke Pantai
Walau berbagai penjuru menyampaikan agar masuk Taman Impian Jaya Ancol, JaÂkarta Utara, digratiskan saja, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selaku pengelola masih tahap pengkajian.
Manager Corporate CommuÂnication PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, saat ini semua plus dan minus dari wacana menggratiskan akses ke pantai Ancol, Jakarta Utara, sedang dikaji secara mendalam oleh jajaran manajeÂmen. Hasil dari pengkajian itu baru akan disampaikan kepada para pemegang saham jika sudah rampung benar.
"Jadi saat ini masih kami pelajari. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak," kata Rika
Rika menuturkan, PT PemÂbangunan Jaya Ancol juga telah berkomunikasi dengan Pemprov DKI selaku pemegang saham mayoritas mengenai pengkaÂjian ini.
"Iya, sudah ada komunikaÂsi, sehingga kami dari pihak pengelola itu memang sedang mengkaji," kata dia.
Rika menambahkan, dalam pengkajian yang tengah dilakukan juga dibahas soal sistem cashless alias menggunakan e-money seÂbagai pengganti uang kartal dalam wisata Ancol. Soal ini, kemungÂkinan sisitem itu akan dilakukan secara bertahap. "Kemungkinan bertahap. Itu semuanya kita pelaÂjari," imbuh Rika.
Desakan menggratiskan masuk Pantai Ancol itu bukan hanya oleh warga dan pejabat, tapi juga pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga. Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses Pantai Ancol menjadi milik publik yang bebas biaya masuk. Sedangkan dana pengelolaan bisa diambil dari biaya parkir kendaraan dan biaya menikmati permainan di sana.
"Kawasan pantai sebagai bagian dari ruang publik dan ruang terbuka hijau publik kota. Ini Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, maka Pemda wajib meÂnyediakan akses publik bebas biaya," terangnya.
Sebelumnya warga Ibu Kota meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan masuk pantai Ancol seperti masuk Monumen Nasional (Monas). Apalagi, di kota peÂsisir lainnya, masuk ke pantai gratis. Sedangkan masuk Ancol harus bayar.
"Kok masuk ke pantai saja bayar sih, seharusnya gratis dong. Kecuali kalau menikmati permainan di sana, itu wajib bayar," ujar warga Jakarta, LitÂngenana G.
Bahkan sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jakarta Utara (GRJU) menuntut PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, membuka akses pantai tanpa memungut biaya masuk alias gratis.
GRJU melakukan aksi protes di Pintu Barat Taman Impian Jaya Ancol. Mereka juga menunÂtut transparansi pengelolaan keuangan destinasi wisata yang 72 persen sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Apa hak mereka (TIJ Ancol) menutup hak publik?" kata koorÂdinator lapangan GRJU, Danus Al Batawi.
Menurut Danus, dulunya kaÂwasan Ancol terbuka bagi warga sekitar. Namun, kata Danus, lambat laun, akses masuk warga ditutup. Masyarakat Jakarta Utara hanya dapat masuk melaÂlui pintu masuk barat dan timur serta wajib membayar tarif masuk.
Sebagai warga asli Jakarta Utara, ujar Danus, anak-anak muda sekarang tidak lagi bisa menikmati Pantai Ancol seperti saat masa kecil dia. Menurut Danus, pengelola merasa sebaÂgai pemilik sah dari Ancol dan dengan seenaknya meminta warga untuk membayar.
Warga juga menuntut penÂgelola Ancol untuk mematuhi regulasi yang mengatur transparÂansi pengelolaan dana corporate sosial responsibility (CSR) dan pelibatan warga Jakarta Utara dalam pengembangan kawasan wisata Ancol. ***