Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Masih Belum Puas Juga

MK Setuju Batasi Kewenangan Penyelidikan KPPU
SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kewenangan penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, putusan tersebut belum memuaskan pengusaha. Mereka meminta Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha pun direvisi karena mengancam dunia usaha.

 Ketua Bidang Kebijakan Pub­lik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawar­dana menilai, putusan MK terse­but menjadi bukti keseriusan pelaku usaha yang gigih men­jaga iklim bisnis di Tanah Air. Pasalnya, Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar KPPU banyak cacatnya dan digunakan untuk menyudutkan pengusaha. Alhasil, banyak pen­gusaha yang takut berbisnis.

"Kami bersyukur MK mengab­ulkan, ketakutan para pengusaha terutama mereka yang belum begitu paham ya berkuranglah," kata Danang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Namun, bagi dunia usaha, putusan MK tersebut belum bisa dikatakan final. Sebab, yang dikabulkan MK dalam uji materi baru sebagian, sehingga belum bisa langsung dikatakan mampu mewakili aspirasi dunia usaha Tanah Air secara keseluruhan.

"Ini bertahap, dan harapan­nya bisa memberikan kepastian hukum dan jangan bertabrakan dengan peraturan yang ada lebih dulu atau undang-undang yang lain," ucap bekas Ketua Ombudsman ini.

Bagi pelaku usaha, kata Da­nang, hal krusial yang mampu memberikan dampak signifi­kan bagi dunia usaha adalah revisi Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Persaingan Usaha yang saat ini masih dibahas. Sebab, jika dikaji lebih dalam aturan tersebut memiliki banyak kekurangan yang fatal.

"Jika dipaksakan disahkan, penerapannya bakal membuat dunia usaha berantakan. Kami masih mendiskusikan terkait Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha," tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwan­tono. Menurutnya, putusan MK belum bisa memberikan dampak yang berarti bagi dunia usaha di Tanah Air.

Kata Sutrisno, yang akan memberikan dampak signifikan bagi dunia usaha adalah RUU Persaingan Usaha. "RUU Per­saingan Usaha ini juga harus dibereskan kami masih ingin pemerintah lakukan kajian lagi," kata dia.

Proses pembahasan RUU Per­saingan Usaha yang dibahas pemerintah dan DPR jangan tergesa-gesa. Menurutnya, Perlu kajian mendalam agar bisa lebih jelas implementasinya. "Harus diskusi lagi harus diperjelas dalam rumusan UU yang baru," ucap pria yang akrab disapa Iwan ini.

Menurut Sutrisno, dalam UU No.5 Tahun 1999 memang ban­yak yang mesti diluruskan. Antara lain, urusan waktu dan penyebu­tan 'Pihak Lain' yang belum menemukan jalan keluar meski sudah ada putusan MK. Selain itu, masalah waktu yang tersedia di undang-undang tersebut proses pemeriksaan hanya 30 hari.

Padahal dengan 30 hari tidak mungkin cukup untuk memer­iksa proses yang sulit. "Ini wak­tunya tidak memenuhi syarat karena yang betul itu mengikuti hukum acara yang berlaku di pengadilan," tegasnya.

Menurutnya, pengertian 'Pihak Lain' dalam undang-undang anti monopoli itu masih membin­gungkan. "Walaupun sudah ada pernyataan dari MK masih tetap membingungkan," tegas Iwan.

Dia juga mengingatkan, KPPU merupakan lembaga adminis­tratif yang hanya bisa dipakai pengumpulan bukti untuk pe­meriksaan. Karena itu, lembaga yang dikomandoi Muhammad Syarkawi Rauf ini tidak boleh menentukan denda karena denda adalah bagian dari pidana.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai memberikan kepas­tian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha.

"Mahkamah Konstitusi benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pent­ingnya penerapan frasa Pihak Lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, khususnya dalam menjawab dan mengim­bangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada. Tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha," papar Syarkawi.

Untuk diketahui, MK dalam Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 mengatakan, penggunaan frasa Pihak Lain da­lam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No.5 Tahun 1999 diang­gap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Selain itu, tidak punya kekuatan hu­kum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya