Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi mengalami defisit pendanaan (mismatch) untuk pembayaran klaim peserta mencapai Rp 9 triliun pada tahun ini. Defisit tersebut terÂjadi karena biaya klaim lebih besar ketimbang pendapatan premi atau iuran.
Direktur Kepatuhan HuÂkum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengungÂkapkan, pembayaran iuran oleh peserta tidak sesuai dengan perhitungan (misÂmatch).
Dia mencontohkan, iuran dari peserta Penerima BanÂtuan Iuran (PBI), sesuai perhitungan seharusnya sebeÂsar Rp 36.000 per bulan, tapi mereka hanya membayar Rp 23.000 per bulan.
"Ada selisih Rp 13.000. Bayangkan Rp 13.000 dikali 92,4 juta jiwa," ujar Bayu saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut Bayu, mismatch juga terjadi pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas 2 ini hanya bayar Rp 51.000 seharusnya Rp 68.000 beÂrarti ada selisih Rp 17.000, kemudian kelas 3 yang seharusnya itu Rp 53.000 hanya bayar Rp 25.500.
Menurut Bayu, misÂmatch tersebut bukan hanya dari perhitungan lembaganya, tetapi juga dari kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bayu menuturkan, untuk menekan defisit, beberapa upaya efisiensi telah dilakukan. Hanya saja, butuh upaya lainnya seperti penerbitan surat utang negara untuk membiayai defisit ini.
Tingkatkan Layanan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya bersama Kemenkes Kemendag dan BPJS Kesehatan akan memanggil PerÂhimpunan Rumah Sakit Indonesia untuk membahas peningkatkan pelayanan kesehatan.
Dia menilai, banyaknya pasien tidak tertanggni denÂgan baik karena jumlah rumah sakit swasta yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Banyak rumah sakit swasta ragu makanya masih banyak yang belum bermitra," ungkapnya.
Ardiansyah menduga ruÂmah sakit tersebut belum menjadi mitra ada kaitannya dengan lambat dan sering telatnya pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, rumah sakit yang tidak melayani pasien secara maksimal bisa diberikan teguran hingga pencabutan izin.
Nila mengungkapkan, masyarakat yang mengakses layanan kesehatan dengan BPJS cukup tinggi. Tahun lalu mencapai, 177,7 juta jiwa. Untuk tahun ini, sudah mencapai 100 juta lebih. ***