. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada Rabu mendatang (27/9).
Miryam mengaku pemanggilannya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Miryam mengaku ditanya seputar pemberitaan media massa tentang Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa kembali," ujar Miryam saat ditemui di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Saat disinggung mengenai keteranggannya terkait uang Rp 2 miliar yang mengalir ke Aris, Miryam mengaku dirinya tidak pernah menyebutkan.
Menurut mantan anggota DPR ini pemberitaan yang menyebut Aris menerima uang Rp 2 miliar dalam persidangan bukanlah fakta sesungguhnya, pasalnya dalam rekaman pemeriksaan di gedung KPK yang diputar dalam persidangan perkara keterangan palsu, dirinya tidak pernah menyebut uang Rp 2 miliar untuk Aris.
"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja. Sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana dua miliar," ujar Miryam.
Pemanggilan Miryam ke Polda Metro Jaya ini berawal dari pemutaran video rekaman pemeriksaan Miryam di KPK di persidangan perkara keterangan palsu.
Dalam video tersebut, Miryam mengaku kepada penyidik KPK bahwa ada tujuh penyidik yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada sejumlah anggota DPR. Miryam juga mengaku diminta membayar Rp 2 miliar agar keterlibatannya dalam kasus e-KTP bisa diamankan.
Berdasarkan video tersebut, diduga salah satu penyidik yang bertemu dengan anggota DPR adalah direktur di bidang penindakan.
Usai menjalani pemeriksaan, Miryam mengaku terkait video rekaman pemeriksaan itu sudah dijelaskan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda, jika ada rekayasa atau apapun, dapat ditanyakan kepada penyidik.
"Pokoknya saya minta ke Polda untuk tidak berhenti di sini. Saya sebagai saksi kenapa dipanggil malam-malam lalu kasusnya berhenti, ya saya kecewa kalau kasusnya berhenti. Saya minta kasus ini diteruskan sampai ke pengadilan," ujar Miryam kepada wartawan di Mapalda Metro Jaya, Kamis lalu (21/9).
[rus]