Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan ikhwal mahar dengan bentuk koin di situs Nikahsirri.com yang dikelola Aris Wahyudi.
Menurutnya, perempuan dan lelaki yang dilelang menjadi mempelai di situs tersebut bebas mencantumkan jumlah koin agar bisa dinikahi oleh member atau klien yang bergabung di situs tersebut. Satu koin mahar setiap masing-masing mitra dihargai Rp100 ribu.
"Mitra ini bisa menentukan dirinya berapa mahar. Misalnya melihat 200 koin berarti senilai 2 juta. Jadi masing masing nilai sendiri," kata Roberto, di Mapolda Metro Jaya, Senin 25/9.
Untuk member atau klien yang mau bergabung, terlebih dahulu diwajibkan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu. Setelah membayar, member diberikan username dan password agar bisa melihat daftar nama perempuan dan pria yang dilelang di situs tersebut.
Menurut Roberto, apabila member ingin meminang mitra di situs tersebut, harus kembali membayar sejumlah uang sesuai jumlah koin atau mahar yang diminta.
"Maharnya misalnya, 200 koin. Itu dia (member) transfer lagi 200 koin seharga Rp2 juta transfer ke rekening tersangka," kata dia.
Kemudian, kata Roberto, Aris juga akan menunjuk penghulu dan saksi agar proses nikah siri bisa dilakukan. Penghulu dan saksi merupakan orang yang turut direkrut Aris sebagai mitra.
Apabila sudah ada kesepakatan untuk menikah siri, Aris memperoleh keuntungan 20 persen dari total koin yang diminta mitra.
"Nanti tersangka yang fasilitasi ketemu termasuk sudah ada penggulu dan saksi. Dari situ dia dapat 10 sampai 20 persen. Sisanya dikasih ke mitra," katanya.
Dalam kasus prostitusi berkedok nikah siri ini, polisi masih menyelidiki total anak-anak di bawah umur yang diduga dilibatkan menjadi mitra yang siap dinikahi.
Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan 19 April lalu, Aris telah merekrut sebanyak 300 mitra yang diantaranya adalah perempuan dan laki laki yang siap dinikahi. Syarat perempuan dan laki laki agar bisa menjadi mitra situs tersebut yakni harus berumur minimal 14 tahun. Sedangkan, member atau kliennya yang telah bergabung, ada sebanyak 2700 orang yang didominasi berjenis kelamin laki laki.
Polisi menangkap Aris di rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu lalu (24/9), dini hari.
Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
[sam]