Berita

Novanto/net

Hukum

LHP Kinerja KPK Diberikan Untuk Buktikan Penetapan Tersangka Novanto Tidak Sah

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Setya Novanto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 sebagai bukti untuk memperkuat dalil penetapan tersanga terhadap Setya Novanto tidak sah. LHP kinerja KPK tersebut didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mesti asal-usul pengambilan data LHP KPK tersebut sempat dipertanyakaan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tim kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan LHP merupakan dokumen publik. Bahkan, sambung Mulya, LHP KPK pernah digunakan sebagai bukti saat proses gugatan praperadilan Hadi Purnomo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) pada 2015 lalu.

"Dalam perkara nomor 36 tahun 2015, itu perkara pak Hadi Purnomo, LHP 115 itu juga dipergunakan. Sehingga jelas, LHP merupakan domain publik," ujarnya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (25/9).


Mulya menambahkan dokumen kinerja tersebut telah dipublikasikan BPK kepada publik pada 2013 lalu. Dengan begitu LHP tersebut didapat sesuai dengan prosedur serta alur permintaan informasi publik di BPK.

"Apa yang kami samapaikan adalah dokumen asli dari BPK sebagai alat bukti kami di sini," ungkap Mulya.

Lebih lanjut, Mulya menjelaskan adanya LHP sebagai bukti untuk menelisik standar operasional procedur (SOP) KPK, sebab SOP dari KPK tidak bisa didapat umum. SOP dalam LHP kinerja KPK itu jugalah yang dipakai Hadi Purnomo dalam gugatan praperadilan.

"Kami tegaskan bahwa sopnya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut diluar," ujarnya.

Disisi lain, tim kuasa hukum KPK memboyong 193 dukumen untuk menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

193 dokumen tersebtu terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi E-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.

"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar Ri di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya