Berita

Hukum

Pemilik Situs Nikah Siri Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Terungkapnya kasus situs nikah siri "lelang perawan" tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkannya melalui jejaring media sosial. Sebab pada situs www.nikahsirrih.com menjaring anak di bawah umur yang masih 14 tahun. Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).

"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ujar Adi.


Menurut Adi, ada 300 mitra yang sudah terdaftar. Ditkrimsus PMJ akan mendalami pemeriksaan apakah dari 300 mitra itu masih berusia di bawah umur.

Kalau nanti pihaknya menemukan ada mitra yang masih berusia 14, 15 dan 16 tahun. Maka pelaku juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.

Adapun informasi yang dikantongi kepolisian sebagian besar member situs nikah siri adalah kaum adam alias laki laki.

"Untuk sementara informasi yang dikantongi penyidikan baru sebagian besar member itu adalah laki-laki, kami belum mendapatkan member yang berkelamin wanita. Tetapi kami akan coba cari dari 2700 member apakah juga ada yang wanita atau hanya pria seluruhnya karena memang mitra ini ternyata tidak hanya laki laki tetapi juga perempuan dan secara umum mereka buka peluang untuk mendaftar diri sebagai mitra," papar Adi.

Mitra ‎disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut. Sementara klien (member) adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.

Pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap polisi pada Minggu dinihari (24/9). Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya