Berita

Hukum

Pemilik Situs Nikah Siri Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Terungkapnya kasus situs nikah siri "lelang perawan" tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkannya melalui jejaring media sosial. Sebab pada situs www.nikahsirrih.com menjaring anak di bawah umur yang masih 14 tahun. Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).

"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ujar Adi.


Menurut Adi, ada 300 mitra yang sudah terdaftar. Ditkrimsus PMJ akan mendalami pemeriksaan apakah dari 300 mitra itu masih berusia di bawah umur.

Kalau nanti pihaknya menemukan ada mitra yang masih berusia 14, 15 dan 16 tahun. Maka pelaku juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.

Adapun informasi yang dikantongi kepolisian sebagian besar member situs nikah siri adalah kaum adam alias laki laki.

"Untuk sementara informasi yang dikantongi penyidikan baru sebagian besar member itu adalah laki-laki, kami belum mendapatkan member yang berkelamin wanita. Tetapi kami akan coba cari dari 2700 member apakah juga ada yang wanita atau hanya pria seluruhnya karena memang mitra ini ternyata tidak hanya laki laki tetapi juga perempuan dan secara umum mereka buka peluang untuk mendaftar diri sebagai mitra," papar Adi.

Mitra ‎disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut. Sementara klien (member) adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.

Pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap polisi pada Minggu dinihari (24/9). Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya