Berita

Net

Hukum

Polda Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 13:43 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang yang didapat pemilik situs www.nikahsirri.com.

"Untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien gitu," ujar Direktur Reskrimsus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Senin 25/9.

Dia berharap, dengan bantuan PPATK akan tergambar bentuk transaksi keuangan dan alur uang yang diterima pemilik situs jual beli keperawanan itu dari para kliennya. Temuan penyidik, pemilik situs yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aris Wahyudi mematok harga Rp 100 bagi yang ingin bergabung menjadi peserta.


Uang itu disebut sebagai mahar. Klien yang sudah membayar lalu mendapatkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) untuk digunakan oleh anggota menggunakan aplikasi nikahsirri.com. Para anggota bisa berinteraksi dengan para mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria.

"Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," kata Adi.

Para mitra yang berhasil melakukan nikah siri nantinya akan mendapatkan poin. Poin tersebut kemudian bisa dicairkan menjadi uang dengan ketentuan pemilik akan mendapat 20 persen dari total penukaran.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta," imbuh Adi.

Aris Wahyudi sendiri dijerat dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya