Berita

Net

Hukum

Polda Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 13:43 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang yang didapat pemilik situs www.nikahsirri.com.

"Untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien gitu," ujar Direktur Reskrimsus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Senin 25/9.

Dia berharap, dengan bantuan PPATK akan tergambar bentuk transaksi keuangan dan alur uang yang diterima pemilik situs jual beli keperawanan itu dari para kliennya. Temuan penyidik, pemilik situs yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aris Wahyudi mematok harga Rp 100 bagi yang ingin bergabung menjadi peserta.


Uang itu disebut sebagai mahar. Klien yang sudah membayar lalu mendapatkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) untuk digunakan oleh anggota menggunakan aplikasi nikahsirri.com. Para anggota bisa berinteraksi dengan para mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria.

"Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," kata Adi.

Para mitra yang berhasil melakukan nikah siri nantinya akan mendapatkan poin. Poin tersebut kemudian bisa dicairkan menjadi uang dengan ketentuan pemilik akan mendapat 20 persen dari total penukaran.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta," imbuh Adi.

Aris Wahyudi sendiri dijerat dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya