Berita

Nusantara

PILKADA JAYAPURA

Eksekusi Mathias, Bawaslu Setia Menunggu Keputusan KPU

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi tenggat waktu 12 hari untuk mengeksekusi kasus terlapor Calon Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyerahkan surat rekomendasi pembatalan bagi Mathius untuk ikut Pilkada 2018 mendatang, beberapa waktu lalu.

"Suratnya, sudah dilayangkan tanggal 20 September kemarin. (Eksekusi) normalnya 12 hari setelah penyerahan surat rekomendasi dari Bawaslu," ungkap Anggota Bawaslu RI, Frit Edward Siregar, Senin (25/9).


Hingga saat ini, tepatnya lima hari setelah surat dilayangkan, belum ada respon positif dari pihak KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Menurut Fritz, pihaknya akan tetap menunggu hingga batas akhir yang ditetapkan.

"Belum ada kabar dari KPU. Kita nunggu saja sampai deadline," tuturnya dilansir dari KantorBeritaPemilu.com.

Seperti diketahui, Mathius Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathius diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam Pleno, Rabu lalu (20/9). Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan UU 10/2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

Dugaan pelanggaran oleh Mathius Awoitauw terigister dalam laporan bernomor 24/LP/PGBW/IX/2017. Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya