Berita

Nusantara

PILKADA JAYAPURA

Eksekusi Mathias, Bawaslu Setia Menunggu Keputusan KPU

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi tenggat waktu 12 hari untuk mengeksekusi kasus terlapor Calon Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyerahkan surat rekomendasi pembatalan bagi Mathius untuk ikut Pilkada 2018 mendatang, beberapa waktu lalu.

"Suratnya, sudah dilayangkan tanggal 20 September kemarin. (Eksekusi) normalnya 12 hari setelah penyerahan surat rekomendasi dari Bawaslu," ungkap Anggota Bawaslu RI, Frit Edward Siregar, Senin (25/9).


Hingga saat ini, tepatnya lima hari setelah surat dilayangkan, belum ada respon positif dari pihak KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Menurut Fritz, pihaknya akan tetap menunggu hingga batas akhir yang ditetapkan.

"Belum ada kabar dari KPU. Kita nunggu saja sampai deadline," tuturnya dilansir dari KantorBeritaPemilu.com.

Seperti diketahui, Mathius Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathius diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam Pleno, Rabu lalu (20/9). Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan UU 10/2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

Dugaan pelanggaran oleh Mathius Awoitauw terigister dalam laporan bernomor 24/LP/PGBW/IX/2017. Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya