Berita

Hukum

KPK Periksa Saksi Perdana Suap BPK Terhadap Jasa Marga

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 11:24 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK melakukan pemanggilan saksi perdana dalam kasus suap auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

"Hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap auditor BPK terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga. Satu orang saksi akan diperiksa untuk dua tersangka, yakni SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setya Budi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).

Satu orang saksi tersebut merupakan anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka. Setia diduga telah memberi suap kepada Sigit berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," ucap Febri saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu (22/9).

Setia diduga memberi suap tersebut terkait posisi Sigit sebagai Ketua Tim pemeriksa BPK.

Dalam temuan PDTT, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya