Berita

Hukum

KPK Periksa Saksi Perdana Suap BPK Terhadap Jasa Marga

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 11:24 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK melakukan pemanggilan saksi perdana dalam kasus suap auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

"Hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap auditor BPK terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga. Satu orang saksi akan diperiksa untuk dua tersangka, yakni SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setya Budi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).

Satu orang saksi tersebut merupakan anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka. Setia diduga telah memberi suap kepada Sigit berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," ucap Febri saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu (22/9).

Setia diduga memberi suap tersebut terkait posisi Sigit sebagai Ketua Tim pemeriksa BPK.

Dalam temuan PDTT, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya