. Penyidik KPK melakukan pemanggilan saksi perdana dalam kasus suap auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap auditor BPK terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga. Satu orang saksi akan diperiksa untuk dua tersangka, yakni SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setya Budi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Satu orang saksi tersebut merupakan anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka. Setia diduga telah memberi suap kepada Sigit berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta," ucap Febri saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu (22/9).
Setia diduga memberi suap tersebut terkait posisi Sigit sebagai Ketua Tim pemeriksa BPK.
Dalam temuan PDTT, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[rus]