Berita

Foto/Net

Bisnis

Investor Asing Bangun Dong SPBU Di Daerah Terpencil

Jangan Cuma Incar Pasar Gemuk
SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) alias pom bensin asing ikuti aturan yang jika mau jualan BBM di dalam negeri. Salah satunya membangun pom bensin di daerah terpencil.

 Pernyataan itu dikatakan Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi terkait den­gan munculnya pom bensin VIVO yang beroperasi di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur. Pom bensin itu milik PT Nu­santara Energy Plant Indonesia (NEPI).

Menurut dia, VIVO seharus­nya dapat mengikuti peraturan secara fair. Salah satunya ada­lah membuka pom bensin atau depot di daerah terpencil. "Ini supaya adil dengan yang sudah ada saat ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Selama ini, pom bensin asing lebih senang membuka cabang di daerah yang gemuk karena pasarnya sudah bagus, seperti Jawa. Menurutnya, kewajiban itu sudah di atur Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam aturan itu disebutkan pemegang izin niaga umum harus membangun depot. Tapi selama ini pom bensin asing, seperti Total dan Shell tidak pernah bangun depot. Menurut­nya, cuma jualan saja sehingga tidak ada nilai tambah untuk negara.

Ke depan, kata dia, pemerintah juga harus memperketat pom bensin asing beroperasi di Indonesia. Sebab, negara lain juga membatasi perusahaan luar masuk ke wilayahnya.

"Dulu Petronas masuk ke kita, kita welcome saja. Nah, Pertamina boleh enggak masuk ke Malaysia? Pertamina, susah masuk ke Malaysia, dipersulit sama Malaysia, harus ini lah, harus itulah," kata Eri.

Izin pom bensin VIVO sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy agar bisa mengoperasikan hingga enam SPBU.

Pertama, Kementerian ESDM meminta manajemen PT Nu­santara Energy Plant Indonesia melengkapi perizinan yang lain­nya. Sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur.

Oleh karena itu, ESDM me­minta manajemen perusahaan ini menghentikan operasi SPBU VIVO untuk sementara waktu. Sesuai aturan Menteri ESDM, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapat­kan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.

Kedua, Nusantara Energy Plant Energy tidak menonjolkan nama atau brand VIVO sebagai merek dagang. Alasannya, saat mengajukan izin sampai dengan mendapatkan izin memakai PT Nusantara Energy Plant Indone­sia. Jadi, pemakaian brand harus sesuai dengan nama Nusantara Energy.

Ia menjelaskan, dalam ran­cangan kerja Nusantara Energy Plant Energy yang memang perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan disebut-sebut anak usaha Vitol Asia Pte Ltd Singapura itu akan membangun lebih dari satu SPBU di Jakarta. "Rencana sementara membangun enam SPBU VIVO Cuma yang sudah mengajukan baru satu," ungkap dia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya