Berita

Foto/Net

Bisnis

Investor Asing Bangun Dong SPBU Di Daerah Terpencil

Jangan Cuma Incar Pasar Gemuk
SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) alias pom bensin asing ikuti aturan yang jika mau jualan BBM di dalam negeri. Salah satunya membangun pom bensin di daerah terpencil.

 Pernyataan itu dikatakan Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi terkait den­gan munculnya pom bensin VIVO yang beroperasi di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur. Pom bensin itu milik PT Nu­santara Energy Plant Indonesia (NEPI).

Menurut dia, VIVO seharus­nya dapat mengikuti peraturan secara fair. Salah satunya ada­lah membuka pom bensin atau depot di daerah terpencil. "Ini supaya adil dengan yang sudah ada saat ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Selama ini, pom bensin asing lebih senang membuka cabang di daerah yang gemuk karena pasarnya sudah bagus, seperti Jawa. Menurutnya, kewajiban itu sudah di atur Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam aturan itu disebutkan pemegang izin niaga umum harus membangun depot. Tapi selama ini pom bensin asing, seperti Total dan Shell tidak pernah bangun depot. Menurut­nya, cuma jualan saja sehingga tidak ada nilai tambah untuk negara.

Ke depan, kata dia, pemerintah juga harus memperketat pom bensin asing beroperasi di Indonesia. Sebab, negara lain juga membatasi perusahaan luar masuk ke wilayahnya.

"Dulu Petronas masuk ke kita, kita welcome saja. Nah, Pertamina boleh enggak masuk ke Malaysia? Pertamina, susah masuk ke Malaysia, dipersulit sama Malaysia, harus ini lah, harus itulah," kata Eri.

Izin pom bensin VIVO sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy agar bisa mengoperasikan hingga enam SPBU.

Pertama, Kementerian ESDM meminta manajemen PT Nu­santara Energy Plant Indonesia melengkapi perizinan yang lain­nya. Sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur.

Oleh karena itu, ESDM me­minta manajemen perusahaan ini menghentikan operasi SPBU VIVO untuk sementara waktu. Sesuai aturan Menteri ESDM, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapat­kan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.

Kedua, Nusantara Energy Plant Energy tidak menonjolkan nama atau brand VIVO sebagai merek dagang. Alasannya, saat mengajukan izin sampai dengan mendapatkan izin memakai PT Nusantara Energy Plant Indone­sia. Jadi, pemakaian brand harus sesuai dengan nama Nusantara Energy.

Ia menjelaskan, dalam ran­cangan kerja Nusantara Energy Plant Energy yang memang perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan disebut-sebut anak usaha Vitol Asia Pte Ltd Singapura itu akan membangun lebih dari satu SPBU di Jakarta. "Rencana sementara membangun enam SPBU VIVO Cuma yang sudah mengajukan baru satu," ungkap dia. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya