Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
INDONESIA dikenal sebaÂgai negara muslim terbeÂsar, bukan hanya dari segi jumlah tetapi juga terbesar di dalam menyikapi situasi. Kebesaran satu kaum buÂkan hanya terletak pada keÂmampuan mereka menerÂbitkan sebuah piagam perjanjian tetapi yang tak kalah besarnya ialah kemampuan untuk secara sepihak membatalkan piagam atau perjanjiÂan yang dengan susah payah telah dibuatnya dengan pihak-pihak terkait. Di sinilah kebesaÂran umat Islam Indonesia, bukan hanya mampu melahirkan Piagam Jakarta tetapi juga mamÂpu meninggalkannya secara sepihak demi unÂtuk menggapai kesatuan bangsa. Para ulama setuju langkah itu karena masih tetap sejalan dengan tujuan esensi Syari'ah (maqashid al-syari'ah).
Bisa saja kelompok muslim yang terlibat di dalam Piagam Jakarta mempertahankan PiagÂam Persepakatan ini tetapi demi persatuan dan keutuhan bangsa, maka kata: "…dengan kewaÂjiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeÂluknya" dicoret dan jadilah sekarang ini sebagai negara Pancasila. Siapa yang bisa menghenÂtikan jika umat Islam di Indonesia tetap berÂsikeras mempertahankan Piagam Jakarta? Mereka terlibat dalam perumusan bersama kelÂompok lain yang berbeda latar belakang. NaÂmun kesadaran nasionalisme kelompok umat Islam yang terlibat di dalam perumusan Piagam Jakarta, bersedia untuk mencoret sendiri kata-kata yang dikeberatani oleh sekelompok orang yang memperatasnamakan Indonesia bagian timur yang keberatan dengan redaksi tersebut.
Kebesaran lain yang dimiliki para The FoundÂing Fathers dari umat Islam ialah tidak adanya sedikitpun rasa penyesalan yang ditunjukkan dengan perubahan itu. Bahkan mereka sepertiÂnya bangga dengan jiwa besar yang dimilikinya untuk mengakomodir "suara dari timur" terseÂbut. Belakangan dari suara umat Islam, khususÂnya para ulama NU, yang pertama kali meneriÂakkan "NKRI sebagai bentuk final dari bangsa Indonesia". Ini artinya konsep dasar bernegara Indonesia sudah selesai. Tidak akan ada lagi wacana baru untuk mengembalikan Piagam Jakarta atau pikiran-pikiran lain selain Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalaupun ada suara-suara kecil yang menggagas bentuk dan sistem lain di luar konsep NKRI itu adalah haknya sebagai warga Negara Indonesia yang dijamin negara.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48