Berita

kpk

Hukum

KPK Akan Bawa 200 Barang Bukti Pada Sidang Praperadilan Novanto Besok

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 23:05 WIB | LAPORAN:

Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar besok, Senin (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon atau Novanto.  

KPK yang menjadi pihak terlapor dalam praperadilan itu juga akan menghadirkan beberapa barang bukti yang bisa menguatkan penetapan status tersangka untuk Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).


Melalui barang bukti tersebut, KPK akan menguatkan konstruksi keterlibatan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," jelasnya.

KPK berharap Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, bisa mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dipaparkan KPK.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberpa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebelumnya Hakim Cepi sempat menolak eksepsi yang diajukan KPK pada Jumat (22/9) lalu. Hakim Cepi tak sependapat dengan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Menurut Setiadi permasalahan status penyelidik dan penyidik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun Hakim Cepi  beranggapan status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

Sehingga PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK dikesampingkan. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya