Berita

kpk

Hukum

KPK Akan Bawa 200 Barang Bukti Pada Sidang Praperadilan Novanto Besok

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 23:05 WIB | LAPORAN:

Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar besok, Senin (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon atau Novanto.  

KPK yang menjadi pihak terlapor dalam praperadilan itu juga akan menghadirkan beberapa barang bukti yang bisa menguatkan penetapan status tersangka untuk Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).


Melalui barang bukti tersebut, KPK akan menguatkan konstruksi keterlibatan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," jelasnya.

KPK berharap Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, bisa mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dipaparkan KPK.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberpa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebelumnya Hakim Cepi sempat menolak eksepsi yang diajukan KPK pada Jumat (22/9) lalu. Hakim Cepi tak sependapat dengan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Menurut Setiadi permasalahan status penyelidik dan penyidik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun Hakim Cepi  beranggapan status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

Sehingga PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK dikesampingkan. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya