Berita

kpk

Hukum

KPK Akan Bawa 200 Barang Bukti Pada Sidang Praperadilan Novanto Besok

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 23:05 WIB | LAPORAN:

Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar besok, Senin (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon atau Novanto.  

KPK yang menjadi pihak terlapor dalam praperadilan itu juga akan menghadirkan beberapa barang bukti yang bisa menguatkan penetapan status tersangka untuk Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).


Melalui barang bukti tersebut, KPK akan menguatkan konstruksi keterlibatan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," jelasnya.

KPK berharap Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, bisa mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dipaparkan KPK.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberpa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebelumnya Hakim Cepi sempat menolak eksepsi yang diajukan KPK pada Jumat (22/9) lalu. Hakim Cepi tak sependapat dengan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Menurut Setiadi permasalahan status penyelidik dan penyidik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun Hakim Cepi  beranggapan status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

Sehingga PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK dikesampingkan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya