Berita

Hukum

Rekening Cilegon United Tampung Duit Suap Wali Kota

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi menggunakan rekening klub sepakbola Cilegon United dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA) untuk menerima uang suap terkait pemulusan proses perizinan pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Cilegon, Banten.

Hal ini terungkap saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK di Cilegon, pada Jumat (22/9) kemarin.

Dalam penjelasannya, CEO Cilegon United Football Club (CUFC) Yudhi Aprianto merupakan pihak pertama yang diamankan tim satgas KPK pada OTT tersebut.


Yudhi diamankan pada pukul 15.30 WIB setelah mencairkan uang Rp800 juta dari Bank Jabar Banten cabang Cilegon.

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen komisi untuk memuluskan perizinan terkait rekomendasi Analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan mall Transmart di Cilegon.

Setelah mengamankan Yudhi, tim bergerak menuju kantor CUFC dan kembali mengamankan uang sejumlah Rp352 juta.

"Uang ini diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United sebesar Rp700 juta. Penerimaannya melalui transfer pada 19 September," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Setelah mengamankan Yudi, tim secara paralel juga mengamankan Projek Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo bersama seorang staf berinisial L dan AH selaku supir Bayu.

Kemudian mengamankan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan serta Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira di kantornya.

"Untuk TIA (Tubagus Iman Aryadi) datang sendiri ke KPK pada pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan untuk melakukan pemeriksan. Terakhir pada hari ini (Sabtu, 23/9) sekitar pukul 14.00 WIB H (Hendry) datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan sarana penyaluran uang suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan pada klub sepakbola merupakan modus baru.

Uang suap tersebut disamarkan agar tercatat sebagai CSR dan sponsorship perusahaan. Namun dalam faktanya, hanya sebagian dari bantuan tersebut yang benar-benar disalurkan pada klub sepakbola Cilegon United. Sisanya dinikmati oleh pihak penerima yang salah satunya Tubagus.

"Cilegon United diindikasi digunakan oleh TIA sebagai sarana untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5 milar untuk Tubagus Iman.

Uang tersebut diterima Tubagus dari PT KIEC yang mentransfer dana ke rekening Cilegon United sebesar RP700 juta pada 19 September 2017, serta PT BA yang juga menyalurkan uang ke rekening Cilegon United sebesar Rp800 juta pada 22 September 2017.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira dan Hendy selaku pihak penerima. Sedangkan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, Bayu Dwinata Utama, Eka Wandoro sebagai pemberi suap.

Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya