Berita

Hukum

Rekening Cilegon United Tampung Duit Suap Wali Kota

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 21:42 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi menggunakan rekening klub sepakbola Cilegon United dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA) untuk menerima uang suap terkait pemulusan proses perizinan pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Cilegon, Banten.

Hal ini terungkap saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK di Cilegon, pada Jumat (22/9) kemarin.

Dalam penjelasannya, CEO Cilegon United Football Club (CUFC) Yudhi Aprianto merupakan pihak pertama yang diamankan tim satgas KPK pada OTT tersebut.


Yudhi diamankan pada pukul 15.30 WIB setelah mencairkan uang Rp800 juta dari Bank Jabar Banten cabang Cilegon.

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen komisi untuk memuluskan perizinan terkait rekomendasi Analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan mall Transmart di Cilegon.

Setelah mengamankan Yudhi, tim bergerak menuju kantor CUFC dan kembali mengamankan uang sejumlah Rp352 juta.

"Uang ini diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United sebesar Rp700 juta. Penerimaannya melalui transfer pada 19 September," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Setelah mengamankan Yudi, tim secara paralel juga mengamankan Projek Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo bersama seorang staf berinisial L dan AH selaku supir Bayu.

Kemudian mengamankan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan serta Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira di kantornya.

"Untuk TIA (Tubagus Iman Aryadi) datang sendiri ke KPK pada pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan untuk melakukan pemeriksan. Terakhir pada hari ini (Sabtu, 23/9) sekitar pukul 14.00 WIB H (Hendry) datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan sarana penyaluran uang suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan pada klub sepakbola merupakan modus baru.

Uang suap tersebut disamarkan agar tercatat sebagai CSR dan sponsorship perusahaan. Namun dalam faktanya, hanya sebagian dari bantuan tersebut yang benar-benar disalurkan pada klub sepakbola Cilegon United. Sisanya dinikmati oleh pihak penerima yang salah satunya Tubagus.

"Cilegon United diindikasi digunakan oleh TIA sebagai sarana untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5 milar untuk Tubagus Iman.

Uang tersebut diterima Tubagus dari PT KIEC yang mentransfer dana ke rekening Cilegon United sebesar RP700 juta pada 19 September 2017, serta PT BA yang juga menyalurkan uang ke rekening Cilegon United sebesar Rp800 juta pada 22 September 2017.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira dan Hendy selaku pihak penerima. Sedangkan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, Bayu Dwinata Utama, Eka Wandoro sebagai pemberi suap.

Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya