Berita

Kemenkop UKM Kucurkan Modal Wirausaha Pemula Di Kabupaten SBB

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Koperasi dan UKM mengucurkan bantuan modal Wirausaha Pemula kepada 10 pelaku UKM di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku. Bantuan dana stimulus ini bertujuan untuk membantu UKM dalam meningkatkan skala usaha.

"Tolong dimanfaatkan sebaik mungkin dana yang diterima untuk dikelola dengan baik," kata Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto saat menyerahkan bantuan tersebut di Kantor Dinaskop UKM di Piru, SBB, Jumat (22/9).

Tim dari Kemenkop dan UKM yang terdiri atas Asdep Permodalan, Deputi Pembiayaan Luhur Pradjarto, Kabid Dana Cadangan dan Hibah Eloh Suwira, serta tim apresial Program WP, berkunjung ke Kabupaten SBB, Maluku, dengan didampingi Kadiskop dan UKM SBB, Allan Paliama.


Dinaskop dan UKM selanjutkan diharapkan dapat berperan memantau pemanfaatan dana yang diberikan, agar peruntukannya sesuai kebutuhan pelaku usaha. Dinas juga diminta membuat program pelatihan peningkatan kapasitas SDM, serta membuat program pendampingan.

"Nantinya tidak hanya Ibu Bapak yang didampingi, tetapi para calon Wirausaha Pemula juga. Jadi sebelum mereka menerima, mereka didampingi terlebih dulu," tuturnya.

Kadiskop dan UKM SBB, Allan Paliama sangat percaya pelaku UKM binaannya profesional dalam mengelola dana bantuan pemerintah, sehingga harapan Kemenkop supaya pelaku UKM dapat memanfaatkan bantuan modal usaha yang mereka terima untuk meningkatkan kegiatan usahanya.

"Mereka punya kegigihan. Terbukti dengan mereka punya kontinuitas usaha yang dilakukan sampai hari ini dan mereka senang dengan program pelatihan dari pemkab, provinsi. Sehingga mereka bisa mengakses bantuan permodalan lain dari pemerintah, seperti KUR misalnya," ujar Allan.

Sementara itu, saat menyerahkan bantuan modal WP kepada 21 pelaku usaha di Langgur, Maluku Tenggara, Kemenkop an UKM meminta pelaku UKM membentuk komunitas usaha berbadan hukum koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi, para UKM akan mudah mengakses pinjaman modal usaha, baik melalui lembaga bank, maupun non bank.

"Kalau sudah legal akan bisa dipercaya perbankan. Karena sudah jelas," pungkas Luhur.

Manfaat lain dengan membentuk koperasi, yakni tidak akan terjadi persaingan usaha antar pelaku UKM. Menciptakan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha yang seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya afisiensi ekonomi. Dan meningkatkan akses kepada sumber daya produktif.

"Kalau dengan koperasi, nanti tidak ada yang namanya saling bersaing satu sama yang lain. Yang ada justru mereka akan saling mengisi," tandas dia. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya