Berita

Nusantara

Muscab Peradi Papua Deadlock

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan tata tertib pemilihan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua berakhir deadlock. Pendapat peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terkait syarat calon terbelah.

Salah satu peserta Muscab Yohanis Keerom meminta Muscab konsisten menjalankan AD/ART organisasi. Yohanis mengatakan tidak masalah jika syarat calon harus pernah menjadi pengurus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 4 AD/ART.

"Tapi masalahnya dari awal sudah tidak konsisten menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Undangan harusnya dikirim sebelum 14 hari Muscab tapi faktanya H-3 baru ada undangan. Ini kan menabrak Pasal 52 ayat 4 Junto Pasal 55," kata Yohanis kepada redaksi, Jumat malam (22/9).


Karena dari awal sudah ada pelanggaran, sebut Yohanis, makanya soal syarat kandidat mestinya tidak juga dilihat secara kaku. Dia berpendapat sebaiknya semua anggota bisa mencalonkan sebagai ketua Peradi Papua, bukan harus pernah menjadi pengurus 1 periode kepengurusan Peradi.

"Jadi semua anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kalau mau konsisten dengan AD/ART maka sebaiknya konsisten dari awal," imbuh dia.

Muscab Peradi Papua digelar di Hotel Aston Jayapura mulai 22 hingga 23 September 2017. Karena kemarin deadlock, agenda pembahasan tartib pemilihan dijadualkan akan kembali dilanjutkan hari ini. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya