Pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanyakan langsung ke Agus Rahardjo mengenai tudingan Panitia Khusus KPK.
Agus sebelumnya disebut menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, hasil konfrontasi tersebut menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
"LKPP tidak memiliki kewenangan untuk pengadaan barang sebab keduanya merupakan hal yang berbeda," jelas dia di kantornya, Jumat (22/9).
Menurut Febri, jika dari awal Agus memiliki rekam jejak yang buruk, maka mantan Ketua LKPP itu tidak akan lolos dalam penyaringan calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Panitia Seleksi calon pimpinan KPK buatan Presiden Joko Widodo.
Apalagi, kata dia, dalam proses penyaringan, Pansel Capim KPK melibatkan sejumlah instansi negara mulai dari kepolisian, KPK, Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan, hingga Badan Intelijen Negara. Dengan begitu penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK sangat ketat dan terstruktur.
"Jadi kalau sekarang dimunculkan oleh beberapa pihak dari Pansus Hak Angket, tentu saja menurut kami sebuah kejanggalan," jelas Febri.
Dia menjelaskan, bukan pertama kali KPK mendapatkan tudingan negatif dari sejumlah pihak. Menurut Febri, dari hasil pengamatan sejarah panjang KPK, motif dilontarkannya tudingan terhadap lembaga antirasuah itu tidak terlepas dari kasus yang ditangani. "Ketika KPK sedang menangani kasus besar, maka tudingan bernada negatif pasti bermunculan."
Febri juga mempertanyakan tudingan tersebut merupakan objek serta ruang lingkup Pansus Hak Angket atau bukan. Sebab pembentukan Pansus Hak angket hanya seputar pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, itupun masih diuji di Mahkamah Konstitusi.
"Apakah persoalan masa lalu, kalaupun benar apakah itu termasuk objek atau ruang lingkup Pansus Hak Angket. Tentu itu menjadi pertanyaan serius. Tetapi kami tidak akan menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal tersebut karena kami sadar banyak kasus besar yang harus dihadapi," pungkas Febri.
Seperti diketahui anggota Pansus hak angket, Arteria Dahlan menyatakan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo.
Menurut Arteria, dari temuan investigasi Pansus, Agus diduga bermain dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.
Arteria menyebut proyek bernilai transaksi Rp36,1 miliar, padahal nilainya hanya Rp22,4 miliar dan kerugian negara mencapai 60 persen lebih.
Penelusuran tim Pansus mengklaim ada penyalahgunaan kewenangan Agus saat menjabat sebagai ketua LKPP.
"Pimpinan LKPP terindikasi diduga kuat memerntahkan direktur pengembangan sistem catalog LKPP untuk melaksanakan e-catalog, untuk memenuhkan persyaratan e-purchasing yang tadi. Jadi transaksi dulu sudah, bari direkayasa administrasi pengadaanya. Ini luar biasa," kata Arteria saat jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9) lalu.
[sam]