Berita

Menaker: Pusat Arbitase Dan Mediasi Apindo Bisa Menjaga Hubungan Industrial Pengusaha-Pekerja

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 19:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (Pami). Setelah tebentuk, Pami berkewajiban membantu Kemnaker menjaga hubungan industrial.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri saat menerima audiensi pengurus Apindo, di kantor Kemnaker, Jumat (22/9).

"Kemnaker berharap keberadaan Pami nantinya dapat membantu kinerja Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha," katanya.


Menurut Menaker, prinsipnya pemerintah mendukung Apindo membentuk lembaga arbitrase dan mediasi Indonesia tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Inisiasi pembentukan lembaga ini datang dari Apindo. Pemerintah hanya bersifat mendukung saja. Tentunya ini langkah yang bagus. Saya harap Pami bisa membantu Kemnaker dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.

Lanjut Menaker, kedepannya tidak hanya pengusaha maupun buruh saja yang bisa dibantu Pami, masyarakat umum secara luas yang mempunyai masalah hubungan industrial, bisa juga minta bantuan ke lembaga ini.

"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase akan lebih efisien sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha."

Dalam pertemuan itu, Menaker juga mengingatkan Apindo. Termasuk di dalamya, kalangan pengusaha dan dunia industri serta serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai kepentingan sama, yaitu mendukung dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya.

Semntara Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam audensi tersebut, mengundang Menaker Hanif untuk hadir dan memberikan keynote speech dalam peresmian Pami.

"Saat ini, Pami masih belum resmi diluncurkan. Direncanakan launching pada tanggal 28 September 2017 di Jakarta, " kata Hariyadi

Nantinya, kata Hariyadi Pami akan berfungsi membantu pihak-pihak yang berselisih atau yang mempunyai masalah hubungan industrial supaya lebih mudah masuk ke proses-proses penyelesaian. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya