Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (Pami). Setelah tebentuk, Pami berkewajiban membantu Kemnaker menjaga hubungan industrial.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri saat menerima audiensi pengurus Apindo, di kantor Kemnaker, Jumat (22/9).
"Kemnaker berharap keberadaan Pami nantinya dapat membantu kinerja Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha," katanya.
Menurut Menaker, prinsipnya pemerintah mendukung Apindo membentuk lembaga
arbitrase dan mediasi Indonesia tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan.
"Inisiasi pembentukan lembaga ini datang dari Apindo. Pemerintah hanya bersifat mendukung saja. Tentunya ini langkah yang bagus. Saya harap Pami bisa membantu Kemnaker dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.
Lanjut Menaker, kedepannya tidak hanya pengusaha maupun buruh saja yang bisa dibantu Pami, masyarakat umum secara luas yang mempunyai masalah hubungan
industrial, bisa juga minta bantuan ke lembaga ini.
"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme
arbitrase akan lebih efisien sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha."
Dalam pertemuan itu, Menaker juga mengingatkan Apindo. Termasuk di dalamya, kalangan pengusaha dan dunia industri serta serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai kepentingan sama, yaitu mendukung dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya.
Semntara Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam audensi tersebut, mengundang Menaker Hanif untuk hadir dan memberikan
keynote speech dalam peresmian Pami.
"Saat ini, Pami masih belum resmi diluncurkan. Direncanakan
launching pada tanggal 28 September 2017 di Jakarta, " kata Hariyadi
Nantinya, kata Hariyadi Pami akan berfungsi membantu pihak-pihak yang berselisih atau yang mempunyai masalah hubungan industrial supaya lebih mudah masuk ke proses-proses penyelesaian.
[wid]