Berita

Menaker: Pusat Arbitase Dan Mediasi Apindo Bisa Menjaga Hubungan Industrial Pengusaha-Pekerja

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 19:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (Pami). Setelah tebentuk, Pami berkewajiban membantu Kemnaker menjaga hubungan industrial.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri saat menerima audiensi pengurus Apindo, di kantor Kemnaker, Jumat (22/9).

"Kemnaker berharap keberadaan Pami nantinya dapat membantu kinerja Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha," katanya.


Menurut Menaker, prinsipnya pemerintah mendukung Apindo membentuk lembaga arbitrase dan mediasi Indonesia tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Inisiasi pembentukan lembaga ini datang dari Apindo. Pemerintah hanya bersifat mendukung saja. Tentunya ini langkah yang bagus. Saya harap Pami bisa membantu Kemnaker dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.

Lanjut Menaker, kedepannya tidak hanya pengusaha maupun buruh saja yang bisa dibantu Pami, masyarakat umum secara luas yang mempunyai masalah hubungan industrial, bisa juga minta bantuan ke lembaga ini.

"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase akan lebih efisien sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha."

Dalam pertemuan itu, Menaker juga mengingatkan Apindo. Termasuk di dalamya, kalangan pengusaha dan dunia industri serta serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai kepentingan sama, yaitu mendukung dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya.

Semntara Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam audensi tersebut, mengundang Menaker Hanif untuk hadir dan memberikan keynote speech dalam peresmian Pami.

"Saat ini, Pami masih belum resmi diluncurkan. Direncanakan launching pada tanggal 28 September 2017 di Jakarta, " kata Hariyadi

Nantinya, kata Hariyadi Pami akan berfungsi membantu pihak-pihak yang berselisih atau yang mempunyai masalah hubungan industrial supaya lebih mudah masuk ke proses-proses penyelesaian. [wid]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya