Berita

Menaker: Pusat Arbitase Dan Mediasi Apindo Bisa Menjaga Hubungan Industrial Pengusaha-Pekerja

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 19:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (Pami). Setelah tebentuk, Pami berkewajiban membantu Kemnaker menjaga hubungan industrial.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri saat menerima audiensi pengurus Apindo, di kantor Kemnaker, Jumat (22/9).

"Kemnaker berharap keberadaan Pami nantinya dapat membantu kinerja Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha," katanya.


Menurut Menaker, prinsipnya pemerintah mendukung Apindo membentuk lembaga arbitrase dan mediasi Indonesia tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Inisiasi pembentukan lembaga ini datang dari Apindo. Pemerintah hanya bersifat mendukung saja. Tentunya ini langkah yang bagus. Saya harap Pami bisa membantu Kemnaker dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.

Lanjut Menaker, kedepannya tidak hanya pengusaha maupun buruh saja yang bisa dibantu Pami, masyarakat umum secara luas yang mempunyai masalah hubungan industrial, bisa juga minta bantuan ke lembaga ini.

"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase akan lebih efisien sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha."

Dalam pertemuan itu, Menaker juga mengingatkan Apindo. Termasuk di dalamya, kalangan pengusaha dan dunia industri serta serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai kepentingan sama, yaitu mendukung dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya.

Semntara Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam audensi tersebut, mengundang Menaker Hanif untuk hadir dan memberikan keynote speech dalam peresmian Pami.

"Saat ini, Pami masih belum resmi diluncurkan. Direncanakan launching pada tanggal 28 September 2017 di Jakarta, " kata Hariyadi

Nantinya, kata Hariyadi Pami akan berfungsi membantu pihak-pihak yang berselisih atau yang mempunyai masalah hubungan industrial supaya lebih mudah masuk ke proses-proses penyelesaian. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya