Berita

Foto: RMOL

Hukum

Terima Harley Dari Bos Jasa Marga, Auditor BPK Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan PT Jasa Marga.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi antara lembaga antirasuah dan BPK dalam penyidikan.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9).


Febri menjelaskan, dua pihak yang dijadikan tersangka masing-masing dari auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga. Mereka yakni, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (SBD).

Sigit diduga menerima hadiah atau janji yang diduga untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta, dari SBD sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
 
Ia menambahkan, saat ini motor tersebut telah disita oleh KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa pada 2015 dan 2016 ada indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Akibat perbuatannya tersebut, sebagai pihak penerima Sigit diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Setia diduga telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya