Berita

Foto: RMOL

Hukum

Terima Harley Dari Bos Jasa Marga, Auditor BPK Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan PT Jasa Marga.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi antara lembaga antirasuah dan BPK dalam penyidikan.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9).


Febri menjelaskan, dua pihak yang dijadikan tersangka masing-masing dari auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga. Mereka yakni, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (SBD).

Sigit diduga menerima hadiah atau janji yang diduga untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta, dari SBD sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
 
Ia menambahkan, saat ini motor tersebut telah disita oleh KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa pada 2015 dan 2016 ada indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Akibat perbuatannya tersebut, sebagai pihak penerima Sigit diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Setia diduga telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya