Berita

Hukum

Keluarga Kambu Tolak Antonius Raharusun Pimpin Peradi Papua

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Antonius Raharusun memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua periode 2017-2022 berjalan tak mulus. Pasalnya, pencalonan Raharusun menuai protes dari Suku Kambu.

"Kami sangat menolak dengan tegas nama saudara Antonius Raharusun untuk dipilih dan diangkat sebagai ketua Peradi Papua," kata Kepala Suku Ikatan Keluarga Kambu di Jayapura, Luther Kambu, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Kamis (21/9).

Luther sudah mengirim surat berisi penolakan atas pencalonan Antonius kepada panitia musyawarah Peradi Papua tertanggal 18 September 2017. Surat ditembuskan kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial dan ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, gubernur dan ketua DPRD Papua.


Luther menyebut Antonius tak pantas memimpin Peradi Papua karena pernah melukai warga Papua. Penilaian Luther didasarkan pada perkara sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Timutius Kambu oleh PT Freeport Indonesia. Ketika perkara ini berproses di pengadilan, Antonius bertindak sebagai pengacara Freeport.

Terkait perkara ini, MA dalam putusan PK menghukum Freeport untuk membayar ganti rugi atas hak Timotius sebesar Rp 6,175 miliar. Meski begitu bukan perkara mudah bagi Timotius menerima hak-haknya. Timotius yang berstatus pegawai permanen Freeport selama 18 tahun lebih bersama keluarganya berulang kali melakukan demo ke Pengadilan Negeri IA Jayapura maupun Pengadilan Tinggi menunut agar dilakukan sita eksekusi terhadap harta milik PT Freeport Indonesia Tembagapura sebesar amar putusan PK MA.

"Kami keluarga besar Kambu (perempuan korban) sangat menyayangkan sikap manajemen Freeport (dan Antonius Raharusun) yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan mereka terhadap salah satu putra asli Papua. Karenanya kami meminta perhatian panitia (musyawarah) Peradi Provinsi Papua," tukas Luther.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya