Berita

Hukum

J Memotong Janin Jadi Delapan, Penyalurnya Akan Diperiksa Polisi

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN:

. Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman, mengatakan, tersangka kasus mutilasi bayi di Kepala Gading bekerja melalui jasa penyalur pekerja rumah tangga di Jakarta Barat.

Tersangka berinisial J (19) dipekerjakan oleh majikannya di perumahan The Gading Residance, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Majikannya mencari dari jasa penyalur pembantu. Itu ada di daerah Jakarta Barat," kata Arif kepada wartawan, Kamis (21/9).


J bekerja sudah bekerja di rumah tersebut sejak satu bulan lalu. Dari informasi yang disampaikan jasa penyalur kepada sang majikan sebelum resmi bekerja, J tidak bermasalah dengan kesehatan.

"Enggak ada masalah tersangka saat dipekerjakan. Itu disampaikan penyalur jasa pembantu kepada majikannya," kata Arif.

Untuk lebih mendalami masalah, Arif akan meminta keterangan dari pihak lembaga penyalur di mana J berasal. Tidak menutup kemungkinan lembaga penyalur itu dianggap lalai dalam memperkerjakan orang.

"Kami akan cek juga. Ini kan sampai memperkejakan orang yang melakukan kelalaian. Bagi para penyalur rumah tangga harus lebih jeli lagi jika ingin memperkejakan orang," ujar Arif.

J ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi janinnya sendiri yang berumur tujuh bulan. Motifnya adalah untuk menutup aib karena melahirkan bayi hasil "hubungan gelap".

Menurut pengakuan J kepada polisi, bayi malang itu dilahirkannya dalam keadaan sudah tak bernyawa pada Sabtu (16/9), sekitar pukul 22.00 WIB.

Esoknya, J berniat membuang jasad anak kandungnya ke loteng rumah kosong sebelah rumah majikannya. Tapi upaya itu diketahui seorang pekerja pompa air.

Ketika saksi melaporkan ke warga dan polisi, J mengambil kembali bayinya dan memotongnya menjadi delapan bagian sebelum dimasukan ke dalam lubang kloset. Polisi menemukan jasad bayi di dalam septic tank rumah majikan J  [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya