. Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman, mengatakan, tersangka kasus mutilasi bayi di Kepala Gading bekerja melalui jasa penyalur pekerja rumah tangga di Jakarta Barat.
Tersangka berinisial J (19) dipekerjakan oleh majikannya di perumahan The Gading Residance, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Majikannya mencari dari jasa penyalur pembantu. Itu ada di daerah Jakarta Barat," kata Arif kepada wartawan, Kamis (21/9).
J bekerja sudah bekerja di rumah tersebut sejak satu bulan lalu. Dari informasi yang disampaikan jasa penyalur kepada sang majikan sebelum resmi bekerja, J tidak bermasalah dengan kesehatan.
"Enggak ada masalah tersangka saat dipekerjakan. Itu disampaikan penyalur jasa pembantu kepada majikannya," kata Arif.
Untuk lebih mendalami masalah, Arif akan meminta keterangan dari pihak lembaga penyalur di mana J berasal. Tidak menutup kemungkinan lembaga penyalur itu dianggap lalai dalam memperkerjakan orang.
"Kami akan cek juga. Ini kan sampai memperkejakan orang yang melakukan kelalaian. Bagi para penyalur rumah tangga harus lebih jeli lagi jika ingin memperkejakan orang," ujar Arif.
J ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi janinnya sendiri yang berumur tujuh bulan. Motifnya adalah untuk menutup aib karena melahirkan bayi hasil "hubungan gelap".
Menurut pengakuan J kepada polisi, bayi malang itu dilahirkannya dalam keadaan sudah tak bernyawa pada Sabtu (16/9), sekitar pukul 22.00 WIB.
Esoknya, J berniat membuang jasad anak kandungnya ke loteng rumah kosong sebelah rumah majikannya. Tapi upaya itu diketahui seorang pekerja pompa air.
Ketika saksi melaporkan ke warga dan polisi, J mengambil kembali bayinya dan memotongnya menjadi delapan bagian sebelum dimasukan ke dalam lubang kloset. Polisi menemukan jasad bayi di dalam septic tank rumah majikan J
[ald]