Berita

Nusantara

Dinkes Kota Cimahi Awasi Pergerakan Pil PCC

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran Pil PCC.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan di setiap apotek dan toko obat di Kota Cimahi.

Tujuannya agar peristiwa penyalahgunaan Pil PCC di Kendari, Sulawesi yang menewaskan dua orang serta memaksa 57 orang lainnya dalam keadaan kritis tidak berulang di Cimahi.


"Kami memperketat peredaran karena dampak seseorang mengkonsumsi pil ini bisa over aktif, bahkan sampai ada yang meninggal," kata Fitriani seperti diberitakan RMOLJabar, Kamis (21/9).

Fitri menjelaskan bahwa tablet PCC tergolong ke dalam obat keras berbahaya bagi tubuh manusia. Pasalnya, dalam PCC terdapat kandungan carisoprodol yang efek farmakologis sebagai relaksasi otot, tapi hanya berlangsung singkat untuk meningkatkan stamina.

"Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif) dan efeknya sangat berbahaya apabila dicampur alkohol," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya