Berita

Braman Setyo, Ajip Patindang, dan Ayi Hambali/Humas LPDB KUMKM

Bisnis

LPDB KUMKM Gandeng DPD RI Percepat Dana Bergulir Ke Daerah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 08:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkop dan UKM berjanji akan mempertimbangkan usulan dari sejumlah anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB.

"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya sudah berjalan mengapa harus menunggu sampai dua tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa satu tahun atau 1,5 tahun, kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, kemarin.

Prinsip LPDB, lanjut Bram adalah bagaimana memberikan kemudahan, sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan baik melalui lembaga formal maupun non formal.


"Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.

Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggung jawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB.

"Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV Ajip Patindang yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni dan Ayi Hambali.

Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir.

Menurut Bram, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10 persen dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.

"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Bram.

Karena saat ini eranya memang sudah kompetitif. Mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM jelas Bram, adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain.

Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp 1,5 Triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp 1 Triliun dan dari APBN sebesar Rp 500 Miliar. Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp 793,95 M. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp 8.49 T di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya