Berita

Braman Setyo, Ajip Patindang, dan Ayi Hambali/Humas LPDB KUMKM

Bisnis

LPDB KUMKM Gandeng DPD RI Percepat Dana Bergulir Ke Daerah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 08:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkop dan UKM berjanji akan mempertimbangkan usulan dari sejumlah anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB.

"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya sudah berjalan mengapa harus menunggu sampai dua tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa satu tahun atau 1,5 tahun, kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, kemarin.

Prinsip LPDB, lanjut Bram adalah bagaimana memberikan kemudahan, sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan baik melalui lembaga formal maupun non formal.


"Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.

Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggung jawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB.

"Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV Ajip Patindang yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni dan Ayi Hambali.

Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir.

Menurut Bram, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10 persen dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.

"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Bram.

Karena saat ini eranya memang sudah kompetitif. Mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM jelas Bram, adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain.

Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp 1,5 Triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp 1 Triliun dan dari APBN sebesar Rp 500 Miliar. Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp 793,95 M. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp 8.49 T di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya