Braman Setyo, Ajip Patindang, dan Ayi Hambali/Humas LPDB KUMKM
Braman Setyo, Ajip Patindang, dan Ayi Hambali/Humas LPDB KUMKM
RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkop dan UKM berjanji akan mempertimbangkan usulan dari sejumlah anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB.
"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya sudah berjalan mengapa harus menunggu sampai dua tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa satu tahun atau 1,5 tahun, kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, kemarin.
Prinsip LPDB, lanjut Bram adalah bagaimana memberikan kemudahan, sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan baik melalui lembaga formal maupun non formal.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20