Berita

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Menaker Bahas Kerjasama Tenaga Kerja Dengan Australia

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 08:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri kedatangan tamu penting Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Steven Ciobo, di Kantor Kemnaker, Rabu (20/9). Dalam pertemuan itu, dibahas perundingan kerja sama ekonomi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)

“Petemuan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull yang sudah sepakat bahwa pada akhir tahun ini kedua negara harus sudah menyelesaikan perundingan kerjasama ekonomi,” kata Menaker Hanif.

Menaker menjelaskan, di bidang ketenagakerjaan ada dua hal yang dibahas antara Indonesia dan Australia yaitu soal pendidikan dan pelatihan vokasi serta  pertukaran pekerja profesional.


Berkaitan dengan kerja sama di bidang pelatihan, kata Menaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) sudah bekerjasama dengan lembaga pelatihan dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Australia.

“Sebenarnya tanpa perundingan IA-CEPA pun, BLK di Indonesia sudah bekerja sama dengan BLK di Australia. Ini untuk ke depannnya, harus terus ditingkatkan kerjasama pelatihan vokasi di BLK-BLK tersebut,” ungkap Menaker Hanif.

Menurut Menaker, saat ini pihak asing sudah memungkinkan untuk turut serta berinvestasi dalam pelatihan kerja dan membangun BLK sehingga diperbolehkan untuk mengelola pengoperasikan BLK di Indonesia.

"Sementara, mengenai pertukaran pekerja profesional, ada beberapa bidang tenaga terampil diminta Australia untuk dipertukarkan. Salah satu yang diminati adalah adalah tenaga bidang teknologi informasi,” ujar Hanif.

Terkait permintaan itu, kata Menaker, pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Takutnya lanjut Menaker, di Indonesia sendiri malah sedang dibutuhkan tenaga bidang teknologi informasi yang lebih banyak.

Masih berkaitan dengan pertukaran tenaga kerja profesional, Menaker Hanif memberlakukan persyaratan yang sama bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.

“Tidak ada pengecualian, bukan karena ada kerjasama IA-CEPA berarti tenaga kerja dari Australia mendapat perlakuan khusus. Semua tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus melewati prosedur yang sama dan mematuhi aturan ketenagakerjaan RI” tegas Hanif. [wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya