Berita

Net

Hukum

Penetapan Tersangka Novanto Tidak Berdasarkan Fakta Hukum

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menilai tuduhan yang disangkakan tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, penetapan status tersangka hanya berdasarkan dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut Novanto melakukan korupsi secara bersama-sama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Agus Riyanto selaku kuasa hukum Novanto menjelaskan, tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta hukum. Sebab, nama Novanto tidak masuk dalam putusan yang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.


"Faktanya putusan PN Jakpus Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst, nama pemohon [Setya Novanto] tidak disebut. Bahkan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana," beber Agus saat membacakan dalil gugatan pra peradilan penetapan tersangka Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Menurut Agus, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta juga tidak menyebutkan nama Novanto sebagai pihak yang menerima aliran dana atau pihak yang diperkaya dari korupsi pengadaan KTP-el. Hal ini membuktikan penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut tidak berdasar.

Di samping itu, Novanto menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) satu hari setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka. Kuasa hukum menilai, KPK menetapkan Novanto tanpa melalui proses penyidikan, lantaran tidak terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lain sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP. Dengan kata lain, Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa melalui proses penyidikan. Padahal, penetapan seseorang sebagai tersangka harus merupakan hasil penyidikan yang sah.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah peroses penyidikan. Namun dalam kasus ini, termohon salah dan keliru tetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum penyidikan. Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka menyalahi ketentuan dan UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," jelas Agus.

"Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari penyidikan yang sah," tegasnya.

Gugatan praperadilan Setya Novanto didaftarkan pada 4 September lalu dengan Nomor Perkara 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dalam permohonan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Setya Novanto meminta pengadilan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Selain itu, Setya Novanto meminta PN Jaksel menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya selaku pemohon yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) berdasarkan surat Nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto.

Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, serta menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya