Berita

Bisnis

Biaya Top Up E-Money Menampar Kampanye Nontunai Pemerintah

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Langkah Bank Indonesia (BI) yang akan mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik alias e-money sangat tidak tepat.‎ Kebijakan itu akan berbenturan dengan gerakan nontunai yang digalakkan pemerintah.

Demikian disampaikan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya, kebijakan BI juga menjadi sangat kontradiktif dengan pelaksanaan elektronifikasi pembayaran jalan tol.

"Di satu sisi menyuruh masyarakat memakai e-money dan mendorong gerakan nontunai, tapi justru dikenakan pungutan. Ini jelas disinsentif bagi nasabah e-money, khususnya masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan tol," ujar Bhima saat dihubungi., Rabu (20/9).


Biaya isi ulang e-money dikhawatirkannya membuat masyarakat kembali ke cara tunai dalam bertransaksi. Ia mengkritik bank sebagai penyedia kartu e-money yang sebetulnya sudah mendapat untung tanpa harus mengenakan biaya isi ulang e-money.‎‎

"Dari awal masyarakat sudah bayar kartu e-money. Beli perdana Rp 50 ribu, dapat saldo Rp 30 ribu, harga kartu Rp 20 ribu. Uang hasil penjualan kartu sebenarnya tercatat sebagai fee based income bank. Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana tidak perlu lagi memungut fee topup," jelasnya. ‎

Ia mencontohkan octopus card di Hong Kong. Biaya perawatan mesin EDC dan investasi infrastruktur ditanggung perusahaan penerbit kartu dan operator jasa transportasi publik. Bahkan dengan sharing cost tersebut, si konsumen bisa dapat potongan harga. Insentif ini yang membuat 95 persen penduduk Hong Kong menggunakan octopus card.

"Dalam konteks Indonesia, sharing cost ini bisa dilakukan antara bank penerbit kartu, jasa penyelenggara jalan tol dan merchant penyedia top up. Jadi kalau kebijakan tarif ini tetap dilakukan, masyarakat kembali lagi pakai uang cash. Kecuali di tol karena terpaksa," tegasnya.
‎
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyatakan bahwa besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan ke industri. Tetapi, dia meminta agar masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut..

‎"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak masuk akal, ya otoritas akan melindungi masyarakat," tegas Wimboh.‎ [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya