Berita

Hukum

Mabes Polri Buka Garis Polisi Akasaka, Polda Bali Tutup Lagi

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 16:04 WIB

Tindakan Polda Bali memasang kembali garis polisi di klub malam Akasaka Denpasar dianggap aneh karena tidak memiliki dasar hukum.

Akasaka adalah tempat hiburan di Denpasar, Bali, yang digrebek oleh tim Mabes Polri pada 6 Juni lalu berkaitan dengan peredaran 19 ribu butir ekstasi.

Pada Agustus lalu, Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, saat diwawancara mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka garis polisi (police line) di Akasaka pada 8 Juli 2017 karena penyidikan terhadap tersangka, Abdul Rahman alias Wily, sudah selesai. Eko menambahkan, kasus Akasaka  juga sudah selesai ditangani.  


Meski sudah dibuka oleh Mabes Polri, police line kembali dipasang oleh Polda Bali pada 9 Juli. Polda Bali juga menyiagakn kendaraan taktis (rantis) di depan pintu masuk Akasaka. Mengenai hal itu, Eko menyebut Polda Bali yang punya kewenangan. Dugaannya, mungkin saja pemasangan kembali police line karena Akasaka sudah sering terjerat kasus serupa.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Arief Ramdhani, saat diwanwacara wartawan awal September lalu, mengatakan bahwa pemasangan garis polisi itu karena ada perkara yang sama sebelumnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengki Widjaja, hanya menjelaskan bahwa kasus Akasaka sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri sehingga pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.

Mengenai perkara itu, ada pendapat menarik dari ahli hukum pidana, Dr. Simon Nahak. Menurutnya, mesti dilihat apakah proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan atau belum, atau masih dalam proses.

Dia tegaskan, garis polisi bisa dibuka jika penyidikan sudah selesai. Pemasangan garis polisi menandakan status perkara dan barang bukti. Jika ada kasus serupa lagi setelah penemuan 19 ribu butir ekstasi itu, maka Polda Bali punya kewenangan memasang lagi garis polisi.

Pemasangan kembali garis polisi tanpa ada kasus terbaru dinilainya bertentangan dengan logika hukum, khususnya asas hukum tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya suatu tindak pidana. Tempus delicti menjadi penting karena berhubungan dengan dasar suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam dengan pidana. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya