Berita

Hukum

Mabes Polri Buka Garis Polisi Akasaka, Polda Bali Tutup Lagi

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 16:04 WIB

Tindakan Polda Bali memasang kembali garis polisi di klub malam Akasaka Denpasar dianggap aneh karena tidak memiliki dasar hukum.

Akasaka adalah tempat hiburan di Denpasar, Bali, yang digrebek oleh tim Mabes Polri pada 6 Juni lalu berkaitan dengan peredaran 19 ribu butir ekstasi.

Pada Agustus lalu, Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, saat diwawancara mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka garis polisi (police line) di Akasaka pada 8 Juli 2017 karena penyidikan terhadap tersangka, Abdul Rahman alias Wily, sudah selesai. Eko menambahkan, kasus Akasaka  juga sudah selesai ditangani.  


Meski sudah dibuka oleh Mabes Polri, police line kembali dipasang oleh Polda Bali pada 9 Juli. Polda Bali juga menyiagakn kendaraan taktis (rantis) di depan pintu masuk Akasaka. Mengenai hal itu, Eko menyebut Polda Bali yang punya kewenangan. Dugaannya, mungkin saja pemasangan kembali police line karena Akasaka sudah sering terjerat kasus serupa.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Arief Ramdhani, saat diwanwacara wartawan awal September lalu, mengatakan bahwa pemasangan garis polisi itu karena ada perkara yang sama sebelumnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengki Widjaja, hanya menjelaskan bahwa kasus Akasaka sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri sehingga pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.

Mengenai perkara itu, ada pendapat menarik dari ahli hukum pidana, Dr. Simon Nahak. Menurutnya, mesti dilihat apakah proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan atau belum, atau masih dalam proses.

Dia tegaskan, garis polisi bisa dibuka jika penyidikan sudah selesai. Pemasangan garis polisi menandakan status perkara dan barang bukti. Jika ada kasus serupa lagi setelah penemuan 19 ribu butir ekstasi itu, maka Polda Bali punya kewenangan memasang lagi garis polisi.

Pemasangan kembali garis polisi tanpa ada kasus terbaru dinilainya bertentangan dengan logika hukum, khususnya asas hukum tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya suatu tindak pidana. Tempus delicti menjadi penting karena berhubungan dengan dasar suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam dengan pidana. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya