Ketua Persatuan PenggilinÂgan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI JaÂkarta Nellys Soekidi mengaku mematuhi Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
"Harga beras premium turun mencapai 50 persen, dari yang semula Rp 22 ribu hingga Rp 36 ribu per kilogram (kg), turun menjadi Rp 12.800 per kg," kata Nellys kepada warÂtawan di Jakarta, kemarin.
Kepatuhan terhadap PerÂmendag, menurut Nellys, juga ditunjukkan sejumlah pusat perbelanjaan modern di JaÂkarta. Hal tersebut terlihat dari beras premium dengan merek Maknyuss dijual di Carrefour Cilandak, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 12.800 per kg. dan beras premium merek Hoki di Giant Cilandak sebesar Rp 12.800 per kg. Begitu juga beras medium dan premium kemasan 5 sampai 50 kg di Lotte Mart Pasar Rebo JaÂkarta Timur, Foodmart Plaza Semanggi Jakarta Pusat, dan Giant Bekasi. Semua dijual sesuai HET.
"Hari pertama penerapan HET berjalan baik. Soal stok juga tidak ada masalah," kaÂtanya.
Seperti diketahui, Permendag soal HET beras berlaku efektif 18 September. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi terhadap pedagang yang tidak mentaati peraturan. Untuk diketahui, HET ditetapkan berdasarkan jenis beras dan zonasi. Untuk zona Jawa, Lampung, dan Sumatera, HET beras medium dipatok Rp Rp 9.450 per kg dan jenis preÂmium Rp 12.800 per kg.
Sementara, untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, untuk jenis medium Rp 9.950 per kg, sedangkan premium Rp 13.300 per kg. Bali dan Nusa Tenggara BaÂrat, beras medium Rp 9.450 per kg, dan jenis premium Rp 12.800 per kg. Nusa Tenggara Timur, jenis medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kg. Sulawesi, jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan premium Rp 12.800 per kg. Kalimantan, jenis medium Rp 9.950 per kg, dan premium Rp 13.300 per kg. Serta, Maluku dan Papua, jenis medium Rp 10.250 per kg, sedangkan preÂmium Rp 13.600 per kg.
Nellys menyatakan tidak keÂberatan dengan HET beras yang ditetapkan pemerintah. "Tidak memberatkan pedagang, kami yakin tidak merugikan petani, dan membuat konsumen terseÂnyum," cetusnya.
Kepala Badan Keamanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengaku akan melakukan pengawasan penerapan HET di tingkat pasar tradisional maupun ritel. Langkah itu dilakukan dengan harapan penerapan kebijakan HET bisa terlaksana dengan baik dan maksimal. ***