Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Pengacara Rizieq: Nonton Bareng Film G30S/PKI Tak Melanggar UU

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Nonton bareng film pemberontakan G30S/PKI sesungguhnya tidak melanggar UU.

Advokat Kapitra Ampera mengatakan, pemutaran film G30S/PKI tak dilarang. Sesuai dengan TAP MPRs 25, dan di KUHP Pasal 107, yang dilarang adalah paham marxisme, lenninisme, dan komunisne.

"Kalau film itu diputar, ya bagus dong. Toh film itu sudah ada dari dulunya dan biar menjadi sejarah yang orang tahu apa sesungguhnya yang terjadi," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).


Pemutaran film G30S/PKI justru untuk mengingatkan bangsa ini supaya peristiwa kelam yang terjadi pada tahun 1965 itu tidak berulang. Juga agar masyarakat tahu apa yang sesungguhnya terjadi.

"Jangan kita putar balikan kebenaran yang dulu benar, pada nilai sekarang jadi ga benar. Yang dulu tidak benar, pada nilai sekarang jadi benar. Kalau itu rapuh ini bangsa. Sebagai suatu kekuatan itu rapuh," jelas penanggung jawab tim advokasi Rizieq Shihab ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah pemutaran film yang sempat diputar tiap tahun pada masa orde baru itu diperbolehkan atau tidak.

"Ya Sebetulnya kita lihat aturannya saja. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak. Aturannya bagaimana," kata Setyo. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya