Berita

Jarot Budi Prabowo dan Sugito/Net

X-Files

Sugito-Rochmadi Atur Pertemuan Mendes Dengan Anggota III BPK

Kasus Suap Audit Laporan Keuangan Kemendes PDTT
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 11:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa dua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
 
"Terdakwa SGT dan JBP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Pemeriksaan terhadap Sugito, bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT untuk meng­gali hubungannya dengan Rochmati Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pertemuan-pertemuan mereka sedang didalami," katanya.

Menurut Febri, penyidik juga mendalami pertemuan yang di­lakukan pihak Kemendes PDTT dan BPK terkait audit laporan keuangan tahun 2016 dan upaya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Termasuk siapa saja orang atau pejabat yang diduga ikut dalam sejumlah pertemuan," katanya.

Sugito dan Rochmadi di­duga mengatur pertemuan antara pejabat Kemendes PDTT dengan BPK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK membeberkan bukti Sugito mengatur pertemuan itu. Sugito lalu memberitahukan kepada Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Lewat pesan Whatsapp pada 26 April 2017, Sugito memberi­tahu telah mengatur pertemuan Anwar dengan Rochmadi. Ditetapkan pertemuan dilakukan esok hari jam 12.

Sugito juga memberitahu­kan telah mengatur pertemuan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dengan Anggota III BPK Edy Moelyadi Soepardi pada Selasa, 2 Mei 2017.

Sehari setelah pertemuan yang sudah diatur itu, Eddy melaku­kan serah terima jabatan kepada Achsanul Qosasi. Eddy selanjut­nya menjadi Anggota VII BPK. Sedangkan Achsanul Qosasi menjadi Anggota III BPK.

Sugito dan Rochmadi sempat mengatur pertemuan dengan Achsanul untuk membahas hasil audit laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016.

Eddy dan Menteri Desa telah dimintai klarifikasinya menge­nai pertemuan itu ketika dipang­gil penyidik KPK.

Adanya pertemuan antara Mendes dengan pejabat BPK itu dibenarkan Igfirly, staf Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Agustus 2017 lalu.

Igfirly menjadi saksi untuk perkara Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Ia menuturkan pada 4 Mei 2017, Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi menyambangi BPK. Ketika itu, dirinya dan Jarot ikut mendamp­ingi menteri dan sekjen menemui Auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

"Pada 4 Mei yang mengantar ke kantor BPK, waktu itu yang masuk Pak Sekjen dan Pak Menteri. Saya dan Pak Jarot membawa berkas saja Pak, saya yang bawa," kata Igfirly.

"Saya lihat Pak Menteri dengan BPK di situ. (Orang) BPK-nya saya tidak tahu. Saya baru tahu di dalam penyidikan, itu Pak Rochmadi," sebutnya.

Igfirly sempat menanya­kan kepada Jarot mengenai isi pertemuan Mendes dengan Rochmadi. "Setahu saya ber­temu BPKmembahas laporan keuangan. Saya berbicara dengan Pak Jarot karena saya petugas lapangan, saya tanya, 'Pak, WTP pasti?' Terus beliau jawab, 'Wes ngerti'. Maksudnya itu jawabannya," ungkap Igfirly di depan sidang.

Ia menjelaskan, pertanyaan kepada Jarot diajukan saat per­temuan berlangsung. "Itu terjadi saat pertemuan. Saya dengan Pak Jarot. Pak Jarot di sini, ini jeda kursi kosong, saya WA (Whatsapp), sambil nunggu Pak Sugito (Inspektur Jenderal) pulang. Jawaban Pak Jarot, 'wes ngerti', sudah tahu. Berarti udah WTP. Maksudnya 'jangan bilang siapa-siapa', itu pemahaman saya Pak," kata Igfirly.

Latar Belakang
Auditor BPK & Pejabat Kemendes Bahas Hasil Audit Sambil Karaoke

 Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam pernah membicarakan audit laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di sebuah tempat ka­raoke di Menara Jamsostek, Jakarta.

Saat itu, Chorul Anam bertemu Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Hal itu diakui Taufik Madjid saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Dia bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. "Ini kan pertemuan sudah malam, di luar jam kantor, saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Taufik, pertemuan itu berlangsung pada pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia diundang oleh Anam untuk karaoke.

Menurut jaksa, saat itu diduga Anam dan Taufik membicarakan tentang audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun ang­garan 2016.

Dian Rediana selaku Kepala Bagian Analisis dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor juga men­gungkapkan adanya biaya yang dikeluarkan untuk akomodasi, biaya oleh-oleh dan karaoke untuk auditor BPKyang melaku­kan audit laporan keuangan Kemendes PDTT.

“Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang, 'Pak, ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan'," ujar Dian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) da­lam persidangan sebelumnya.

Jaksa KPK sempat menunjuk­kan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPKRI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten.

Dalam laporan tersebut, Kemendes membiayai seluruh akomodasi auditor BPK. Mulai dari biaya hotel, biaya transpor­tasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK dibiayai oleh Kemendes. Selain itu, ada juga biaya karaoke senilai Rp 708.750.

Menurut jaksa, uang yang digunakan pegawai Kemendes adalah uang patungan yang dim­inta kepada setiap unit kerja es­elon I di Kemendes dan PDTT.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. ***

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya